Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Dinilai Menyesatkan Publik, GWI Provinsi Banten Angkat Bicara

Lensa Kalimantan
, 6/11/2025 05:25:00 PM WIB Last Updated 2025-06-11T11:58:35Z
---

Kota Tangerang, 11 Juni 2025 — Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang terekam dalam sebuah video viral dinilai tidak profesional dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers. 


Dalam video tersebut, Aulia menginstruksikan kepada para kepala sekolah agar tidak melayani konfirmasi dari wartawan kecuali wartawan tersebut memiliki tiga kartu, yang hingga kini tidak jelas maksud serta legalitasnya.


Instruksi tersebut disampaikan dalam sebuah forum resmi yang dihadiri para kepala sekolah. 

Dalam pernyataannya, Aulia juga menyarankan agar kepala sekolah hanya melayani wartawan yang berasal dari media yang memiliki afiliasi dengan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan mengabaikan yang lainnya, termasuk dari LSM.


Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa pernyataan Wakil Wali Kota tersebut sangat menyesatkan dan berpotensi membahayakan prinsip kebebasan pers.


 “Statemen Wakil Wali Kota Serang itu sesat dan menyesatkan publik. Efeknya, kepala sekolah bisa menjadi korban. Ketika awak media datang untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan, kepala sekolah bisa menolak memberi keterangan karena takut atau bingung, sehingga akhirnya kasus langsung diekspos ke publik tanpa ada keterangan dari pihak terkait,” ujar Syamsul kepada awak media, Rabu (11/6/2025).


Syamsul menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin kebebasan pers dan tidak membatasi hak wartawan hanya berdasarkan keanggotaan pada organisasi tertentu. 

Ia menegaskan, terdapat ratusan organisasi pers yang terdaftar di Dewan Pers, bukan hanya PWI.


“Asosiasi pers yang diakui oleh Dewan Pers itu bukan hanya PWI. Ada ratusan yang resmi dan legal,” tegasnya.


GWI Provinsi Banten pun mendesak agar Nur Agis Aulia segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. Jika permintaan maaf tidak disampaikan, GWI menyatakan siap menempuh jalur hukum.


Selain itu, Syamsul juga menyayangkan pernyataan Aulia yang terkesan mengindikasikan bahwa wartawan atau LSM harus membayar atau dibayar untuk melakukan tugas jurnalistik mereka. Ia mempertanyakan istilah “wartawan bodrek” yang digunakan dalam konteks tersebut, karena dianggap merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan.


“Apa maksud dari istilah wartawan bodrek itu? Terbuat dari apa mereka sehingga tidak layak dilayani? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tutup Syamsul.


Kasus ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan insan pers yang menilai bahwa tindakan dan pernyataan pejabat publik seperti Wakil Wali Kota Serang berpotensi melemahkan peran kontrol sosial media dan bertentangan dengan semangat demokrasi. (Sumbr: gwibanten)

Komentar

Tampilkan

Terkini