BANJARBARU, – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 10,3 kilogram. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (03/06/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan bahwa tiga tersangka asal Kabupaten Tanah Laut berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Banjarbaru dan Banjarmasin.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Ketiga pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan," ujar Pius kepada wartawan.
Adapun barang bukti sabu seberat lebih dari 10 kilogram tersebut ditemukan di sebuah areal persawahan di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Polisi menduga, lokasi itu digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum barang haram tersebut diedarkan ke wilayah Kalimantan Selatan.
Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka, serta membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain maupun jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini," kata Pius.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Banjarbaru dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.