Polres Batola Gelar Konferensi Pers, Pembunuhan di Desa Rantau Badauh "Cemburu, Pria di Barito Kuala Bunuh Korban yang Diduga Selingkuh dengan Istri Sirinya"

Lensa Kalimantan
, 6/12/2025 12:14:00 PM WIB Last Updated 2025-06-12T05:16:39Z
---

BARITO KUALA, – Seorang pria berinisial MFR (Muhammad Firdaus bin Rajini) ditangkap polisi karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pria yang diduga menjalin hubungan asmara dengan istri sirinya.



Kejadian tragis itu terjadi di Desa Sungai Bamban RT 05, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.


Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H.,melalui rilis resmi menyebutkan bahwa peristiwa tersebut berawal saat tersangka mengetahui bahwa istri sirinya telah kembali menjalin hubungan dengan korban. Merasa sakit hati, tersangka kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terjadi cekcok.



"Tersangka mendorong korban hingga terjatuh, lalu menusuk korban dengan senjata tajam beberapa kali hingga korban meninggal dunia," ujar  dalam keterangan AKBP Anib Bastian, di lobby Polres Batola Marabahan, Kalsel. Kamis (12/06/2025).


"Korban sempat berusaha melawan, namun tersangka terus menyerang dan mengarahkan tusukan ke bagian vital tubuh korban, termasuk leher,"



Menurut keterangan lanjutan dari Kasat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola) Iptu Adhi N. Hudaya, S.H., M.H.,barang bukti yang diamankan di dari lokasi antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, senjata tajam yang digunakan pelaku, serta tas dan barang pribadi milik korban dan pelaku.


Polisi juga memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan sejumlah bukti visum untuk memperkuat proses hukum.


Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Barito Kuala dan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang mengakibatkan kematian.


"Tersangka sudah ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku," tutup Iptu Adhi.

Komentar

Tampilkan

Terkini