Polres Tabalong Fasilitasi Mediasi Damai antara Pasangan Suami Istri dan Seorang Pria di Sulingan

Lensa Kalimantan
, 6/03/2025 02:38:00 PM WIB Last Updated 2025-06-03T07:43:41Z
---





Tabalong, 30 Mei 2025 — Jajaran Polres Tabalong menerima laporan dari warga berinisial ED (31), warga Desa Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, terkait adanya percekcokan di samping sebuah toko roti di Kelurahan Sulingan, Jumat malam, sekitar pukul 20.30 WITA.


Setibanya di lokasi, personel kepolisian mendapati adanya keributan antara seorang pria berinisial IWD (41), yang mengaku sebagai wartawan, dan seorang perempuan berinisial AA (45), yang diketahui merupakan pasangan suami istri dengan IWD. 


Menyikapi kondisi tersebut, petugas dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabalong segera mengamankan situasi dan menyarankan kedua belah pihak menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.


Karena situasi di lapangan tidak kondusif, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan penyelesaian melalui proses mediasi di Mapolres Tabalong. 

Mediasi dilaksanakan di ruang SPKT dan difasilitasi langsung oleh petugas kepolisian.


Permasalahan yang dimediasi terkait kepemilikan sebuah kendaraan roda empat milik AA, yang sempat dibawa oleh IWD. Setelah melalui dialog terbuka dan kondusif, disepakati bahwa kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada AA, dan pengambilan akan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan di wilayah Banjarbaru. 


Kesepakatan ini dituangkan dalam surat perjanjian tertulis, ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta disaksikan oleh dua orang saksi. Proses mediasi berjalan lancar, aman, dan tanpa tekanan dari pihak manapun.


Klarifikasi Polres Tabalong atas Pemberitaan Dugaan Intimidasi


Menanggapi pemberitaan dari salah satu media daring yang menyebutkan adanya dugaan intimidasi oleh petugas kepolisian dalam penanganan kejadian tersebut, Polres Tabalong menyampaikan klarifikasi resmi.


Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan personel di lapangan adalah dalam rangka merespons laporan masyarakat dan menjaga ketertiban umum. 


“Penanganan dilakukan secara humanis, tanpa ada unsur paksaan atau intimidasi kepada pihak manapun. Kami hanya memfasilitasi penyelesaian damai yang disepakati oleh kedua belah pihak,” jelasnya.


Ia juga menambahkan bahwa petugas yang hadir di lokasi merupakan bagian dari unit patroli dan SPKT, yang menjalankan tugas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), bukan dalam konteks penindakan hukum.


Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jati, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas, menegaskan komitmen institusinya untuk selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat. 


“Kami terbuka terhadap masukan dari masyarakat maupun media, namun informasi yang disampaikan ke publik harus tetap berdasarkan fakta dan akurat. 


Polres Tabalong berkomitmen menyelesaikan setiap permasalahan warga secara damai, adil, dan bermartabat,” tegasnya.(hms)

Komentar

Tampilkan

Terkini