1 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polresta Banjarmasin Ungkap 37 Kasus Narkoba

Lensa Kalimantan
, 7/24/2025 02:36:00 PM WIB Last Updated 2025-07-24T07:36:03Z
---

 


Banjarmasin,– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika, Kamis (24/7/2025) pagi.


Kegiatan yang berlangsung di halaman Markas Komando (Mako) Polresta Banjarmasin ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Syuaib Abdullah, S.I.K., M.H., CPHR., CBA.


Dalam keterangannya, Kombes Pol Cuncun menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.


"Sebanyak 37 laporan polisi dengan total 46 tersangka berhasil kami ungkap. Dari jumlah tersebut, 41 tersangka merupakan laki-laki dan 5 lainnya perempuan," ujar Cuncun.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:


1.029,81 gram narkotika jenis sabu


115 butir ekstasi


457 gram ganja



Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib menambahkan, dari total barang bukti tersebut, diperkirakan aparat berhasil menyelamatkan sekitar 16.591 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi bahwa:


1 gram sabu dapat digunakan oleh 15 orang (total 15.447 jiwa),


1 butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang (115 jiwa),


dan 1 gram ganja digunakan oleh satu orang (457 jiwa).



“Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi sekaligus bentuk tanggung jawab kepada masyarakat atas hasil kerja kepolisian dalam pemberantasan narkoba,” tegas Syuaib.


Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur yang sesuai ketentuan hukum, disaksikan sejumlah pejabat kepolisian, perwakilan kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.(bersum)

Komentar

Tampilkan

Terkini