Modus Pengadaan Kitab, Oknum Ustadz dan Rekannya Gelapkan Ratusan Juta Rupiah

Lensa Kalimantan
, 7/08/2025 09:43:00 PM WIB Last Updated 2025-07-08T14:43:05Z
---

 


Banjarbaru, – Seorang pria berinisial MS yang mengaku sebagai ustadz, bersama rekannya R, ditangkap jajaran Polsek Banjarbaru Utara karena diduga menipu dan menggelapkan dana ratusan juta rupiah milik seorang investor. Keduanya menggunakan modus pengadaan kitab di sebuah pondok pesantren untuk melancarkan aksinya.


Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (8/7/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AN, yang merasa dirugikan secara finansial setelah dijanjikan keuntungan dari pengadaan kitab fiktif.


“Oknum ustadz ini menawarkan investasi pengadaan kitab di salah satu pondok pesantren ternama di Banjarbaru dengan nilai total sekitar Rp 1,1 miliar. Dari sana, korban dijanjikan keuntungan sebesar dua pertiga dari hasil, atau sekitar Rp 134 juta,” ujar Kompol Heru.


Untuk meyakinkan korban, MS sempat mengirimkan bukti transfer palsu sebesar Rp 93 juta yang disebut-sebut sebagai uang muka kepada pihak pondok pesantren. Setelah itu, korban mulai menyetor dana secara bertahap ke beberapa rekening, termasuk rekening toko kitab dan tiga rekening lain yang diarahkan oleh tersangka.


“Total kerugian korban mencapai Rp 729 juta,” lanjut Heru.


Namun, setelah menunggu cukup lama tanpa kejelasan, korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.


Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin IPDA Felix Harianja, S.H., diketahui bahwa seluruh dokumen yang ditunjukkan oleh pelaku adalah palsu, termasuk stempel dan tanda tangan yang mengatasnamakan pondok pesantren.


“Ponpes yang dimaksud tidak pernah melakukan pengadaan kitab. Tanda tangan dan stempel yang digunakan juga tidak sesuai,” jelas Kapolsek.


Polisi juga menemukan fakta bahwa kedua pelaku memalsukan dokumen dengan sangat rapi. Mereka membeli printer dan kwitansi palsu secara online serta memiliki puluhan stempel palsu yang mencatut nama berbagai pondok pesantren di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.


“Dari pengakuan tersangka, modus ini sudah mereka jalankan sejak tahun 2021,” imbuhnya.


Ia mengatakan, uang hasil investasi dari AN digunakan untuk membayar bunga sebesar 12% kepada investor sebelum-sebelumnya.


“Korban-korban lain tidak mendatangi saya, tapi lewat pengepul,” ungkapnya saat diwawancarai.


Saat ditanya berapa jumlah korban dan total kerugian, MS tidak mengetahui secara pasti.


“Itu pengepul yang tau, seingat saya mungkin 26M, kebanyakan korban di Martapura, ada juga di Kalteng dan Kaltim,” tambahnya.


Ia juga memiliki majelis di Sungai Besar dengan jemaah yang cukup banyak yakni sekitar 90 orang. Tersangka MS juga merupakan mantan Sekretaris LBM PCNU Kabupaten Banjar pada tahun 2022.


Kini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal penipuan serta pemalsuan dokumen. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang telah tertipu dengan modus serupa.(polresbjb)

Komentar

Tampilkan

Terkini