Perempuan 52 Tahun Meregang Nyawa Usai Mendapat Pukulan Benda Keras

Lensa Kalimantan
, 7/18/2025 10:51:00 AM WIB Last Updated 2025-07-18T03:51:07Z
---

 


Tabalong,- Malang Nasib perempuan berinisial KAM (52) warga desa Habau Hulu kecamatan Benua Lawas kabupaten Tabalong harus meregang nyawa usai mendapat pukulan kayu berkali-kali pada subuh  Kamis (17/07/2025) subuh.


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diduga pelaku adalah seorang pria berinisial SUK (36) yang rumahnya tidak jauh dari kediaman korban.



Menurut keterangan saksi MY dan SAM, saat mereka akan pergi menyadap pohon karet, mereka melintasi jalan titian yang biasa dilewati warga untuk ke kebun, saat keduanya melintas di TKP mereka mendengar suara minta tolong yang berasal dari sawah di samping jalan titian tersebut dimana suara tersebut ternyata adalah suara dari korban KAM, kedua saksi lalu menyampaikan hal tersebut kepada pelapor yaitu suami korban, IL (55) .


Menurut pelapor istrinya menceritakan kejadian subuh itu, saat melintasi persawahan yang ada jalan titian kayu tiba-tiba ada pelaku yang langsung memukul korban berkali-kali menggunakan sebatang bambu yang cukup besar hingga korban terjatuh ke sawah, pelaku kemudian mengecek bagian leher dan pergelangan tangan korban diduga mencari perhiasan korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban setelah tidak menemukan barang berharga.


Menurut korban, meskipun pelaku saat itu menggunakan tutup wajah berupa kain warna hitam / buff, korban masih dapat mengenali pelaku karena pelaku masih tetangga dan masih terhitung anak dari sepupu korban/ keponakan.


Korban sempat di bawa ke Puskesmas Kelua untuk mendapat perawatan kemudian di rujuk ke RSUD H. Badaruddin Kasim untuk dilakukan Visum dan meninggal dunia usai mendapat perawatan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak medis RSU H. Badaruddin Kasim , terdapat lebam pada punggung berwarna biru keunguan, pada leher kiri terdapat lebam berwarna biru keunguan, pada tangan kanan terdapat lebam berwarna biru keunguan dan dicurigai patah tulang dan terdapat luka robek pada punggung tangan kanan, pada tangan kiri terdapat lebam berwarna biru keunguan dan ada luka lecet dicurigai ada patah tulang diduga bekas pukulan benda keras.


Menurut keterangan warga, ketika ada kegiatan atau acara di Desa, korban sering mengenakan perhiasan berlebih sehingga diduga motif pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban.


Berdasar informasi yang di peroleh, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M dan Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Gigih Sutanto kemudian bergerak ke kediaman pelaku, tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan dan  mengakui perbuatannya.


Pelaku SUK saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) ke-3e Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan turut disita barang bukti berupa Satu buah bilah bambu berwarna kuning dengan panjang -+ 110 Cm, 1 Lembar  Kain Berwarna Hitam / buff dan 1 lembar Surat Keterangan Permintaan Visum Et Refertum.(hmspolrestabalong)

Komentar

Tampilkan

Terkini