Tabalong, Kalimantan Selatan — Seorang pria berinisial HAR (28), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, diamankan aparat kepolisian saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya pada Rabu (16/07/2025) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengungkapkan, penangkapan terhadap HAR bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Abdullah, S.H., segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat penggerebekan, petugas mendapati HAR sedang menikmati sabu di dalam rumah kontrakan.
"Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung diamankan ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," jelas IPTU Joko Sutrisno.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram,
Satu unit timbangan digital warna hitam,, Satu buah gawai warna hitam, Empat pak plastik klip bening, Uang tunai sebesar Rp340.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Saat ini, HAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya demi menciptakan wilayah Tabalong yang bersih dari narkoba.(hmspolrestabalong).