Barito Kuala,— Jum'at, (11/07/2025), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala, bersama Unit Reskrim Polsek Wanaraya, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan pada akhir Mei 2025. Seorang pria berinisial MN (20), warga Tanah Habang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Banjarmasin Timur.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Sawiah (37), warga Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Ia melaporkan bahwa motornya, Honda Vario 160 ABS warna hitam dengan nomor polisi DA 2046 QN, tidak dikembalikan oleh MN setelah dipinjam sejak 27 April 2025.
Menurut keterangan korban, pelaku awalnya meminjam motor secara lisan kepada suami korban, Wahyudi, dengan alasan akan mengantar ibunya pulang. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, ketika korban mencoba menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp pada 9 Mei 2025, nomor korban telah diblokir.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp31.364.000. Laporan kemudian dilayangkan ke Polsek Wanaraya untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 08.30 WITA, Tim Opsnal Satreskrim Polres Batola bersama Unit Reskrim Polsek Wanaraya menemukan lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah di Gang Penegak II, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, bersama barang bukti berupa sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Kasat Reskrim IPTU Adhi. N Saputra, S.H., M.H melalui Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Batola, Aiptu Jakaria, S.H., menyampaikan bahwa MN mengakui telah menggelapkan kendaraan tersebut untuk digunakan secara pribadi.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Sepeda motor tersebut memang tidak dikembalikan dan digunakan untuk keperluan sendiri,” jelas Aiptu Jakaria.
Kapolsek Wanaraya IPTU Abd. Hadi, S.H., turut membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa proses penanganan perkara kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Barito Kuala.
“Benar, kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Wanaraya dan saat ini telah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Batola untuk penanganan lebih lanjut,” ujar IPTU Abd. Hadi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Kuala. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.(Hmspolresbatola)