Bidkum Polda Kalsel Dampingi Polres HSU Hadapi Gugatan Praperadilan di PN Amuntai

Lensa Kalimantan
, 3/03/2026 05:40:00 PM WIB Last Updated 2026-03-03T10:40:48Z
---

Amuntai,- Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan pendampingan hukum kepada Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai. Sidang dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon dan replik dari pemohon digelar pada Selasa (03/03/2026).

 

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh seorang warga bernama Hakimah terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara.

 

"Bidkum Polda Kalsel hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada Polres HSU dalam menghadapi gugatan praperadilan ini," ujar Kasikum Polres HSU melalui keterangan tertulis.

 

Tim Bidkum Polda Kalsel yang diturunkan terdiri dari sejumlah perwira dan personel, di antaranya KBP. Arif H Ritonga, S.I.K., M.H., CPM., AKBP Surung Karo Sekali, S.H,M.H.CPM.,CPA., AKBP Mahrida, S.H., M.H., M.Kn., CPArb., dan sejumlah personel lainnya.

 

Adapun materi praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah terkait sah tidaknya perpanjangan penahanan.

 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim I Gede Adi Wijaya dengan Panitera Efride Yulisari Simamora, S.H., ini mengagendakan pembacaan jawaban dari termohon dan replik dari pemohon pada Selasa (03/03/2026).

 

"Untuk jadwal sidang besok, hari Rabu tanggal 4 Maret 2026, agendanya adalah pembuktian dari pihak pemohon," lanjut Kasikum Polres HSU.

 

Kehadiran Bidkum Polda Kalsel dalam pendampingan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan bantuan hukum kepada jajaran di bawah.

Komentar

Tampilkan

Terkini