Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pelanggaran perlindungan konsumen berupa penggantian kemasan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kasus ini dirilis dalam konferensi pers di Gedung B Polda Jambi, Senin (25/8/2025), yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., didampingi jajaran Subdit I dan pihak Bulog.
Pelaku berinisial RS (34), warga Jalan Lipsos, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, diamankan petugas setelah kedapatan mengganti kemasan karung beras SPHP menjadi karung polos tanpa merek.
Modus ini dilakukan agar beras tersebut dapat dijual bebas di pasaran tanpa mengikuti aturan distribusi resmi Bulog, yang membatasi penjualan melalui Rumah Pangan Kita (RPK).
“Pelaku memindahkan beras SPHP ke karung polos ukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg dengan tujuan mempercepat penjualan serta meraup keuntungan lebih besar.
Padahal beras SPHP wajib disalurkan sesuai ketentuan Bulog melalui RPK dengan jatah tertentu bagi masyarakat,” ungkap Kombes Pol Taufik.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (23/8/2025), setelah Subdit I Ditreskrimsus menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran beras SPHP ilegal.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas pengoplosan di toko J, milik CV GMB, kawasan Lingkar Barat. Saat itu, RS diketahui sedang mendistribusikan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kilogram.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
100 karung beras ukuran 5 kg,
54 karung beras ukuran 10 kg,
20 karung beras ukuran 20 kg,
221 karung beras bermerek SPHP,
1 unit timbangan,
1 alat jahit karung, dan
1 unit mobil pick-up Gran Max warna hitam.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak Bulog mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Jambi dalam mengungkap kasus ini. “Kami mendukung penuh tindakan kepolisian.
Bagi pihak RPK yang menyalahi aturan, akan langsung kami blacklist,” tegas perwakilan Bulog dalam kesempatan tersebut.(dody/editorDW)