Blitar – Kasus kematian tragis menimpa seorang wanita berinisial MTW (25) di sebuah kamar kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Pada rabu 20 Agustus 2025.
Polisi memastikan korban tewas akibat kekerasan yang dilakukan kekasih gelapnya, MKS (29), setelah keduanya terlibat cekcok usai berhubungan intim.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat korban dan pelaku mengonsumsi minuman keras bersama.
Setelah itu, keduanya melakukan hubungan badan. Namun, pertengkaran muncul karena perbedaan keinginan terkait cara berhubungan intim.
“Korban meminta agar pelaku melakukan ejakulasi di dalam, namun pelaku menolak dan justru memilih di luar. Dari situlah terjadi percekcokan yang kemudian memicu emosi pelaku,” jelas Kapolres dalam keterangannya, Minggu, (24/08/2025).
Merasa tidak dihargai dan berniat pergi meninggalkan pelaku, korban justru mendapat perlakuan brutal. Pelaku mencekik dan menendang leher korban hingga tidak sadarkan diri. Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat pendarahan otak dan sesak napas.
Pelaku mengaku sakit hati karena korban ingin mengakhiri hubungan. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang membawa hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik dalam hubungan pribadi, terlebih yang dilandasi emosi sesaat, dapat berakhir tragis jika tidak diredam dengan bijak.(red)