Kalsel - Barito Kuala, Sat Polairud Polres Barito Kuala (Batola), Ungkap Kasus tindak pidana penangkapan ikan menggunakan alat Setrum (illegal fishing) pada Minggu (17/8/2025).
Pelaku inisial HS (57), warga Kec.Tamban, HS ditangkap petugas setelah melakukan penangkapan ikan di perairan sungai wilayah Kec. Mekarsari, dalam menjalankan Aksinya pelaku menggunakan sarana sebuah perahu Ces bermesin serta dengan menggunakan alat alat tangkap ikan yang di aliri setrum Ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada malam hari skp 23.00 wita, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum di perairan sungai Tinggiran Kec. Mekarsari Kecamatan
Berbekal informasi dari warga petugas mengintensifkan kegiatan patroli KRYD pada malam hari, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut petugas melihat adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan Alat strum
Petugas Satpol air polres Barito Kuala dipimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP Fransiskus Manaan, S.T.K, S.I.K. bersama Kanit Gakum Aiptu Heru Saputro, S.H, dan anggita berhasil menangkap pelaku, saat pelaku selesai menangkap ikan dengan alat strum ikan dan hendak menuju pulang kerumahnya,
Dalam pengungkapan Kasus tersebut petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya berupa :
1 (satu) Buah Perahu Ces beserta mesinnya, seperangkat alat tangkap ikan berupa : 1 (satu) Set Invertor (penghantar listrik), 1 (satu) buah stik alat tangkap ikan terbuat dari bambu beserta kabel, 1 (satu) Set Battery Lifepo,1 (satu) buah Senter Kepala serta Berbagai macam jenis ikan hasil tangkapan seberat kurang lebih 13 (tiga belas) kilogram dengan rincian : Ikan Gabus (Haruan) 7 (tujuh) kilogram, Ikan Betok (papuyu) 2 (dua) kilogram, Udang 1 (satu), Ikan Sepat 3 (tiga) kilogram.
Pelaku selanjutnya di bawa kantor satpolair polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut
Pelaku HS diproses hukum dengan persangkaan melakukan penangkapan ikan dan/pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia bahan biologis, bahan peledak, alat dan/cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungannya.
.Sebagaimana yang di maksud Pasal 84 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang perikanan.(Humaspolresbatola)