BANJARMASIN, 29 Agustus 2025 – Penetapan mantan Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019, menuai tanggapan serius dari Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalimantan Selatan.
Ketua Umum GEPAK Kalsel, H. Anang Misran, menilai aparat penegak hukum perlu bersikap proporsional dan terbuka dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyoroti fenomena yang berulang, di mana pejabat tinggi baru ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak lagi menjabat.
“Seolah ada pola yang selalu sama, menunggu pensiun dulu baru ditetapkan tersangka. Pertanyaannya, apakah hukum tidak bisa berjalan ketika pejabat masih berkuasa?” tegas Anang Misran yang akrab disapa Anang Bidik, Jumat (29/8/2025).
Meski menyampaikan kritik, GEPAK Kalsel memastikan dukungan penuh terhadap agenda pemberantasan korupsi.
“Kami tidak membela pejabat. GEPAK sejak awal tegas menyatakan anti korupsi. Tapi publik berhak mengetahui mengapa proses hukum terkesan menunggu momentum politik tertentu,” ujarnya.
Menurut Anang, transparansi menjadi kunci agar masyarakat percaya pada integritas aparat penegak hukum.
“Kalau indikasi penyalahgunaan anggaran sudah ada sejak lama, mengapa baru sekarang ditindaklanjuti? Bahkan pejabat Kajari atau Kejati yang dulu menangani harusnya bisa dimintai keterangan. Dengan begitu, keadilan bisa dirasakan, bukan hanya diputuskan,” imbuhnya.
Fenomena penetapan tersangka setelah purna tugas, menurut para pakar hukum, memang kerap terkait faktor politik maupun teknis penyidikan seperti audit, dokumen, dan keterangan saksi. Namun Anang menilai, alasan apapun tidak boleh mengurangi rasa keadilan publik.
Ia menekankan, GEPAK Kalsel tidak pernah bergeser dari komitmen mendukung penegakan hukum.
“Hukum harus ditegakkan secara adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Kalau prosesnya transparan, masyarakat akan memahami dan menghormati,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Anang Bidik mengingatkan seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan agar menjadikan kasus Tabalong sebagai pelajaran penting.
“Jangan sampai terulang. Bupati dan wali kota harus ekstra hati-hati mengelola amanah agar tidak tergelincir saat menjabat maupun setelah pensiun,” pesannya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Tabalong pada Kamis (28/8/2025) resmi menetapkan Anang Syakhfiani (65), mantan Bupati Tabalong, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Bokar Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019.