Barito Kuala, - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) polres Barito Kuala berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jl. Atak Imbreansyah Desa Bantuil Kec. Cerbon Kab. Barito Kuala pada Sabtu 2/8/2025 Skp 01.00 Wita.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Adhi N. Saputra, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Peristiwa Pengeroyokan dialami korban bernama HERIANSYAH, (34), warga Kec. barambai Kab. Batola.
pada saat Korban berada di Pinggir jalan Atak Imberansyah desa Bantuil Kec. Cerbon Kab. Batola, korban didatangi oleh 3 (Tiga) orang pelaku yang menggunakan kendaraan sepeda motor kemudian melakukan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian belakang, perut dan bagian tangan sebelah kanan, kemudian korban di larikan kerumah sakit marabahan untuk dilakukan pertolongan.
Kejadian pengeroyokan tersebut dilaporkan oleh Istri Korban ke Polres Batola.
Sat Reskrim polres Batola langsung melakukan serangkaian penyelidikan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Adhi N. Saputra.
Hanya berselang sekitar 12 Jam setelah kejadian petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dan melakukan penangkapan para terduga pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang yaitu dengan inisial S (35), HS (24) dan MF, (22) ketiganya merupakan warga Batola.
Ketiga orang terduga pelaku ditangkap ketika sedang berada di wilayah Jalan Aes Nasution Gg.Teratai Kel. Marabahan Kota Kec. Marabahan dirumah seorang pelaku.
Beberapa barang bukti disita penyidik diantaranya sbb :1 (Satu) Lembar Baju kemeja lengan panjang yang ada bercak darah.
3 (tiga) Bilah senjata tajam jenis Parang lengkap dengan kumpangnya,1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat~Sambung Kasat Reskrim Iptu Adhi.
Pengeroyokan tersebut terjadi karena pelaku tersinggung ucapan teman koban yang mau menampar salah seorang dari terduga pelaku, kemudian para terduga pelaku pulang Kerumah mengambil senjata tajam dan kembali mendatangi korban selanjutnya pelaku inisial S langsung membacok korban hingga korban mengalami luka-luka, para pelaku meninggalkan korban di TKP.
Para terduga pelaku
Selanjutnya dibawa ke Polres Batola guna proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan melakukan Tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUH.
Sedangkan korban telah di rawat di Rs. Abdul Azis Marabahan (Humas Polres Batola).