Barito Kuala, Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pria di Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, tiga pelaku berhasil diamankan polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Atak Imbreansyah. Korban diketahui bernama Heriansyah (34), warga Kecamatan Barambai, Barito Kuala.
"Korban saat itu berada di pinggir jalan ketika didatangi oleh tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor. Mereka langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kasat Reskrim Polres Batola, IPTU Adhi N. Saputra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H.
Akibat serangan tersebut, Heriansyah mengalami luka di bagian punggung, perut, dan tangan kanan. Ia kemudian dilarikan ke RSUD Abdul Azis Marabahan untuk mendapat pertolongan medis.
Istri korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Polres Batola. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.
"Hanya berselang sekitar 12 jam setelah kejadian, ketiga terduga pelaku berhasil kami tangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Aes Nasution, Gang Teratai, Kelurahan Marabahan Kota," kata IPTU Adhi.
Ketiga terduga pelaku diketahui berinisial S (35), HS (24), dan MF (22), seluruhnya merupakan warga Barito Kuala. Bersama mereka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kemeja lengan panjang yang berlumuran darah, tiga bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpang, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Menurut hasil pemeriksaan awal, motif pengeroyokan diduga karena pelaku tersinggung dengan ucapan teman korban yang berniat menampar salah satu pelaku. Ketiganya kemudian pulang mengambil senjata tajam sebelum kembali dan menyerang korban secara membabi buta.
"Pelaku utama berinisial S langsung melakukan pembacokan. Setelah korban terkapar, mereka meninggalkannya di lokasi kejadian," ujar IPTU Adhi.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Sedangkan korban telah di rawat di Rs. Abdul Azis Marabahan (Humas Polres Batola).