Polres Tabalong – Tak mau lingkungan nya menjadi lokasi perjudian dadu, warga kompleks perumahan di Tanjung Selatan desa Tanta Hulu kecamatan Tanta melaporkan kegiatan perjudian tersebut ke Polres Tabalong.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bandar perjudian dadu tersebut disebuah warung pada Jumat (01/08/2025) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diduga pelaku seorang pria berinisial MAH (54) warga desa. Mahe Seberang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar 890 ribu Rupiah, 6 buah mata dadu, 1 buah piring kaca warna putih, 1 buah tutup plastik warna biru, 1 buah handuk warna hijau, 1 papan dadu, 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 buah dompet warna kuning.(humaspolrestabalong)