Barito Kuala, Kalimantan Selatan – Unit Reskrim Polsek Alalak berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah warung pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (2/8/2025) dini hari.
Pelaku berinisial H (43), warga Dusun Muara Puning, Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diamankan saat berada di lokasi sekitar pukul 00.00 Wita.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Merespons laporan itu, aparat dari Unit Reskrim Polsek Alalak bersama tim gabungan Polres Batola melakukan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Saat patroli, anggota melihat seorang pria mencurigakan di sebuah warung pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa paket sabu di kotak rokok dan dompet milik pelaku," ujar Kasi Humas Polres Barito Kuala, Iptu Marum, mewakili Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H.
Petugas mengamankan barang bukti berupa:
3 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat bersih 1,01 gram,
1 plastik klip berisi sisa sabu,
1 dompet cokelat merek Buffalo,
1 kotak rokok Excel Click Menthol,
1 lembar kertas timah rokok,
1 pipet kaca,
1 sedotan kecil, dan
1 unit ponsel merek Tecno Spark KL4 warna biru tua.
Kapolsek Alalak Iptu Fakhri Safrizal Wiratama, S.Trk. menyatakan bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Dr. Bambang Rupiadi, S.H., M.H.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya ia beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Alalak untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Fakhri.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Batola melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Barito Kuala berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Iptu Marum.(humaspolresbatola)