Barito Kuala, – Satuan Reserse Kriinal (Satreskrim) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Desa Tabunganen Tengah, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 05.00 WITA. Korban diketahui bernama Idrus (70), warga setempat. Ia meninggal dunia akibat luka senjata tajam saat mencoba melerai aksi kekerasan yang dilakukan empat pelaku terhadap anaknya, Ramadhani alias Dani.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut bahwa aparat gabungan dari Polsek Tabunganen dan Satreskrim Polres Batola bergerak cepat ke lokasi kejadian.
“Begitu laporan masuk, tim dipimpin langsung Kapolsek Tabunganen Ipda Rafiuddin, S.H. segera mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Tabunganen. Namun, korban Idrus dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius,” ujar Iptu Marum, Sabtu (2/8/2025).
Dalam peristiwa itu, selain Idrus, anaknya Ramadhani juga mengalami luka akibat senjata tajam. Sementara satu pelaku, inisial TN (51), juga tewas dalam kejadian yang berlangsung singkat namun brutal itu.
Kasus ini terungkap tak lama setelah kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan membekuk tiga pelaku lainnya yang sempat melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Batola, Iptu Adhi N. Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Karya Baru, Kecamatan Tabunganen, sekitar pukul 12.00 WITA, hanya berselang tujuh jam setelah insiden.
“Tiga orang pelaku yang kami amankan masing-masing berinisial R (28), AT (22), dan AM (18). Mereka merupakan kakak beradik dan satu keluarga dengan pelaku TN yang meninggal dunia dalam kejadian itu,” ungkap Iptu Adhi.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku TN menggunakan parang, sedangkan R menggunakan keris untuk menyerang korban. Sementara AT dan AM turut serta menganiaya Ramadhani.
“Para pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari, menggedor-gedor rumah dan mencari Dani. Saat korban Idrus keluar dan mencoba melerai, ia justru menjadi sasaran serangan senjata tajam hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain satu bilah parang berlumuran darah dan satu buah keris. Semua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Batola untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami tegaskan, siapa pun yang main hakim sendiri dan melakukan kekerasan akan kami tindak tegas. Hukum harus ditegakkan,” pungkas Iptu Adhi Saputra.(humaspolresbatola).