"Aturan Baru: Girik, Letter C, hingga Petuk Pajak Bumi Tak Berlaku di 2026"
Jakarta – Jum'at (12/09/25), Pemerintah menegaskan bahwa mulai Februari 2026 seluruh tanah Hak Milik di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi dasar percepatan sertifikasi tanah demi kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, berbagai dokumen tanah tradisional seperti Girik, Letter C, Petuk Pajak Bumi, hingga Kikitir tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang sah.
Artinya, tanah yang masih berstatus dokumen tradisional dan belum diurus menjadi SHM berisiko dianggap tidak sah secara hukum.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mengurangi sengketa tanah, memudahkan proses jual-beli maupun pewarisan, serta menjamin kepastian status kepemilikan.
Sebaliknya, bagi pemilik tanah yang belum mengurus SHM, ada sejumlah risiko yang bisa dihadapi, antara lain:
Risiko sengketa tanah meningkat karena status kepemilikan lemah.
Kesulitan dalam proses jual-beli atau pewarisan karena dokumen tidak lagi diakui.
Status kepemilikan rawan dipermasalahkan di kemudian hari.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran dan sertifikasi tanah ke kantor pertanahan setempat agar kepemilikannya sah di mata hukum.(lodaAcdm@tim)