Punya Sertifikat Resmi, Imam Masjid di Tarakan Justru Ditahan Kasus Penyerobotan Tanah

Lensa Kalimantan
, 9/12/2025 10:26:00 AM WIB Last Updated 2025-09-12T03:26:46Z
---

Tarakan, Kalimantan Utara – Jum'at, (12/09/25) Kasus sengketa tanah yang menimpa seorang tokoh agama di Tarakan, Kalimantan Utara, menyita perhatian publik. Haji Maksum Indragiri (65), imam masjid sekaligus mantan penghulu di KUA Tarakan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyerobotan tanah, meski lahan yang disengketakan tercatat sah sebagai miliknya.


Haji Maksum diketahui memiliki lahan seluas tiga hektar di Jalan Bhayangkara RT 64, Karang Anyar, Tarakan Barat. Tanah tersebut sudah dimiliki keluarga sejak tahun 1983 dan rutin dibayarkan pajaknya. Namun, sengketa muncul ketika pihak lain tiba-tiba menguasai lahan tersebut.


Alih-alih mendapat penyelesaian secara perdata, Haji Maksum justru dikejutkan dengan keluarnya surat segel penyitaan atas tanahnya. Anehnya, dokumen kepemilikan tanah yang sah juga ikut disita oleh aparat, sementara pihak pelapor tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang valid.


Pada 30 April 2025, Haji Maksum resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan. Sejak itu, ia harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi, meski pihak keluarga meyakini kasus ini murni perkara perdata, bukan pidana.


Keluarga Haji Maksum menyebut kasus yang menimpa imam masjid tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Mereka kini tengah berjuang menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan mengembalikan hak atas tanah yang diyakini sah milik keluarga.(@tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini