Kejari Barito Kuala Serahkan Uang Pengembalian Kerugian Negara Rp1,25 Miliar kepada PT. BPR Tapin

Lensa Kalimantan
, 9/12/2025 03:12:00 PM WIB Last Updated 2025-09-12T08:12:09Z
---

 


Marabahan, 10 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala melaksanakan penyerahan uang pelunasan pengembalian kerugian keuangan negara kepada PT. BPR Tapin (sebelumnya PT. BPR Batola), bertempat di Aula Kejari Barito Kuala, Jl. Putri Junjung Buih, Marabahan.


Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejari Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Widha Prayogi, S.H., berdasarkan Surat Perintah (P-48) Nomor: PRINT-667/O.3.19/Fu.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm tanggal 16 Juli 2025 dengan terpidana Novie Yuliada, A.Md. Bin H. Mukhtar Lutfi.


Dalam amar putusan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.253.100.000,00. Jumlah tersebut terdiri dari Rp260.000.000,00 yang telah dibayarkan langsung kepada PT. BPR Tapin, serta Rp993.000.000,00 yang dititipkan melalui Kejari Barito Kuala. Seluruh dana kini diserahkan kepada PT. BPR Tapin sebagai pelunasan pengembalian kerugian negara sesuai putusan pengadilan.


Acara penyerahan disaksikan jajaran PT. BPR Tapin dan kuasa hukum terpidana.


Kepala Kejari Barito Kuala menegaskan, pelaksanaan putusan ini menjadi wujud nyata komitmen kejaksaan dalam mendukung upaya penyelamatan keuangan negara melalui eksekusi putusan tindak pidana korupsi secara tuntas, transparan, dan akuntabel.

Komentar

Tampilkan

Terkini