RA Tegaskan Tidak Langgar Hukum, Sebut Pencairan Modal Sesuai Instruksi

Lensa Kalimantan
, 9/23/2025 09:59:00 AM WIB Last Updated 2025-09-23T02:59:22Z
---

Banjarmasin – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Balangan di PT Asabaru Daya Cipta Lestari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (22/9/2025). 


Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto, SH, dengan agenda JPU menyampaikan jawaban atas nota pembelaan dari Pledoi terdakwa RA.


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Afif Bayu Prakarsa SH, menegaskan bahwa terdakwa M. Reza Apriansyah (RA) selaku direktur, terbukti meminta pencairan dana meski PT Asa Baru belum memiliki struktur organisasi yang sah. 


Jaksa menyebut tindakan itu melanggar ketentuan hukum dan mengakibatkan penyalahgunaan dana penyertaan modal.


“Dokumen dan kesaksian yang kami ajukan jelas menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam permintaan pencairan dana,” tegas JPU dalam persidangan.


Mereka beralasan PT Asa Baru saat itu belum siap beroperasi secara penuh, sehingga tanggung jawab pencairan modal berada pada pemegang saham.


Juga menyinggung kerangka hukum terkait pencairan dana penyertaan modal, khususnya kewajiban adanya Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Bisnis (RB) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 118 Tahun 2018.


Dalam pledoi sebelumnya, RA mengungkapkan pencairan dana dilakukan dalam dua tahap: Rp10 miliar pada 22 Desember 2022 dan Rp10 miliar pada 7 Maret 2023. Menurutnya, seluruh proses telah disetujui Bupati Balangan selaku pemegang saham tunggal.


“Semua langkah yang saya lakukan, mulai dari pendirian hingga penggunaan dana, mendapat izin dan instruksi langsung dari pemegang saham,” kata RA saat membacakan pledoi.


Adapun kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp18,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,9 miliar telah dikembalikan, sementara Rp11,6 miliar masih tercatat sebagai kerugian. 


Dana itu digunakan untuk berbagai pos, seperti biaya logistik, kajian teknis, hingga pembayaran biaya komitmen yang disebut berasal dari arahan pemegang saham melalui komisaris.


Nama sejumlah perusahaan turut muncul dalam aliran dana, di antaranya PT Rizki Cipta Karya milik anggota DPRD Tabalong Ari Wahyu, PT Phenix 88 milik saudara Muslim, PT Nabil Jaya Utama yang dikaitkan dengan keluarga Bupati Balangan, serta PT Amara Al Madina Travel milik istri bupati.


Penasihat hukum RA Syahrani,SH, MH., menyampaikan, pihaknya akan memberikan jawaban resmi atas tanggapan JPU pada sidang berikutnya.


“Hari ini kami menjelaskan keberatan penuntut umum atas pledoi yang telah kami bacakan pada 18 September lalu. InsyaAllah, pada Kamis (25/9/2025) kami akan menyampaikan jawaban, dan berharap itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar Syahrani.


Sidang ditutup dengan agenda penundaan. Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan lanjutan bukti dan saksi pada Kamis (25/9/2025).

Komentar

Tampilkan

Terkini