Banjarmasin,18 September 2025 – Desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan fiktif lahan kantor Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2023, terus menguat.
Kali ini, Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (SAKUTU) bersama WRC Kalimantan Selatan menyuarakan aspirasi langsung ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar itu disebut melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, ZA, beserta sejumlah kroninya. Namun hingga kini, baru tiga orang tersangka yang disidangkan, sementara pihak penerima aliran dana termasuk ZA belum tersentuh hukum.
“WRC bersama SAKUTU hari ini telah menyampaikan aspirasi terkait adanya tindak pidana korupsi dari mantan Bupati Tanah Bumbu, ZA, dan kroni-kroninya. Hingga saat ini hanya tiga tersangka yang disidangkan, sedangkan penerima aliran dananya, termasuk ZA dan anggota dewan berinisial M, belum dijadikan tersangka.
Kami memohon kepada kepolisian dan kejaksaan agar segera menetapkan para penerima hibah hasil korupsi tersebut sebagai tersangka. Masyarakat Tanah Bumbu sangat resah, apalagi YM yang masih menjabat sebagai anggota dewan,” tegas Ketua WRC Kalsel.
Nada kecewa juga datang dari Advokat Budi yang menilai penegakan hukum dalam kasus ini tidak seimbang.
“Pihak kepolisian seolah menunggu putusan pengadilan, padahal unsur korupsi jelas ada penerima dan pemberi. Tidak rasional jika yang menerima tidak diseret sebagai tersangka. Patut dicurigai seolah ini ditutup-tutupi agar ZA tidak terlibat. Sebagai LSM kami sangat kecewa,” ujarnya.
Sementara itu, Aliansyah, Ketua SAKUTU, menyoroti lemahnya keberanian aparat ketika kasus melibatkan pejabat tinggi.
“Hari ini kita bersama rekan-rekan ingin menegaskan adanya fenomena menarik: ketika kasus melibatkan rakyat kecil, penegak hukum begitu cepat dan antusias, seperti kasus ‘Mama khas Banjar’ yang langsung viral.
Tetapi saat bersentuhan dengan orang besar atau pejabat, mereka ciut. Padahal Kejaksaan mampu membuktikan dengan menetapkan mantan Bupati Tabalong dan mantan Sekda Balangan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Aliansyah menambahkan, dalam kasus Tanah Bumbu, ZA disebut sebagai pihak yang memerintahkan dan mendesain pembelian lahan fiktif saat menjabat sebagai bupati.
“ZA yang menyusun anggaran, ZA yang meng-ACC pembelian tanah negara, tapi justru anak buahnya yang jadi tersangka.
Kenapa otak dari kasus ini tidak tersentuh? Jika dalam sebulan tidak ada tindak lanjut, kami akan membawa kasus ini ke KPK RI dan Mabes Polri. Ini nyata-nyata kasus yang tidak normal,” tegas Aliansyah.
SAKUTU dan WRC menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di Kalimantan Selatan.
Mereka mendesak agar Ditreskrimsus Polda Kalsel menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.(@redak)