Pledoi Eks Direktur PT Asabaru: Semua Langkah Atas Persetujuan Bupati

Lensa Kalimantan
, 9/19/2025 07:16:00 AM WIB Last Updated 2025-09-19T00:16:51Z
---

Banjarmasin,Kamis (18/09/2025),– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyertaan modal di Perusda Balangan, PT Asabaru Daya Cipta Lestari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (18/9/2025).


 Agenda persidangan kali ini menghadirkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa sekaligus mantan Direktur perusahaan, M. Reza Arpiansyah.


Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto, SH, terdakwa menyampaikan pembelaan pribadi yang menyoroti berbagai kejanggalan prosedural sejak pendirian hingga operasional perusahaan daerah tersebut.



Reza mengawali pledoi dengan ucapan syukur dan apresiasi kepada majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, serta keluarga yang mendukungnya selama proses persidangan. Ia menegaskan bahwa persoalan yang menjeratnya tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi kelemahan prosedur dan lemahnya fungsi pengawasan pemegang saham maupun komisaris.


Menurut catatan persidangan, pencairan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah dilakukan dalam dua tahap: Rp10 miliar pada 22 Desember 2022 dan Rp10 miliar lagi pada 7 Maret 2023. Ironisnya, pencairan dilakukan tanpa adanya dokumen penting berupa Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Bisnis (RB), sebagaimana diwajibkan dalam Permendagri No. 118 Tahun 2018.


Terdakwa mengungkapkan, seluruh proses pencairan modal dilakukan berdasarkan persetujuan Bupati Balangan selaku pemegang saham 100%. “Semua langkah yang saya lakukan, mulai dari pendirian hingga penggunaan dana, mendapat izin dan instruksi langsung dari pemegang saham,” tegas Reza dalam pledoi.


Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp18,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,9 miliar telah dikembalikan, sementara Rp11,6 miliar masih tercatat sebagai kerugian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk biaya logistik, kajian teknis, hingga pembayaran fee komitmen yang diminta pemegang saham melalui komisaris.


Nama sejumlah perusahaan juga muncul dalam aliran dana, di antaranya PT Rizki Cipta Karya yang disebut milik Ari Wahyu anggota DPRD Tabalong, PT Phenix 88 Balangan Lestari milik Muslim, PT Nabil Jaya Utama yang terkait dengan keluarga Bupati Balangan, serta PT. Amara Al MedinaTravel milik istri bupati.


Di hadapan majelis hakim, Reza menyatakan penyesalan mendalam atas kelalaiannya. Namun ia menegaskan bahwa kesalahan yang terjadi bukanlah kesalahan pribadi semata, melainkan akibat cacat hukum dalam pendirian perusahaan daerah serta kelemahan kolektif seluruh organ perseroda. “Saya tidak pernah berniat merugikan negara, semua yang saya lakukan semata-mata menjalankan instruksi pemegang saham,” ujarnya.


Sidang pembacaan pledoi ini menjadi momen penting bagi terdakwa untuk membela diri di hadapan majelis hakim. Perkara PT Asabaru Daya Cipta Lestari sekaligus membuka tabir lemahnya tata kelola perusahaan daerah di Balangan. Putusan akhir majelis hakim kini dinantikan publik, sebagai penentu keadilan dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.(@tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini