Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat di Kota Banjarbaru. Pengumuman kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 464 atas nama dr. Nanang Miftah Fajari, Sp.PD., yang berlokasi di sekitar Rumah Sakit Nirwana, menimbulkan kontroversi.
Kuasa pemilik lahan, Agus Mahdi dan Anang Rosadi, mengungkapkan adanya dugaan ketidakwajaran terkait sertifikat tersebut. Menurut mereka, SHM Nomor 464 yang dilaporkan hilang diduga kuat merupakan hasil pemalsuan dari SHM Nomor 989 atas nama Sahlimin, yang telah diterbitkan oleh BPN/Kantor Agraria Kabupaten Banjar sejak tahun 1982.
“SHM Nomor 464 ini patut diduga asli tapi palsu (aspal). Lokasinya sama dengan SHM 989 di Jalan Panglima Batur. Indikasinya ada praktik mafia tanah yang memanipulasi sertifikat tersebut,” ungkap Anang Rosadi, Jumat (19/9/2025) siang, saat meninjau lahan di kawasan Klinik Nirwana, Banjarbaru.
Lebih lanjut, Anang menegaskan pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami berharap hak atas tanah dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah dan praktik mafia tanah seperti ini bisa diberantas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dr. Nanang Miftah Fajari, Sp.PD. belum dapat dimintai klarifikasi atas dugaan tersebut. Sengketa ini masih dalam tahap pengembangan dan menjadi perhatian serius sejumlah pihak di Banjarbaru.(@tim)