Barito Kuala, Marabahan, - Seorang pengedar Narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Batola
Kapolres Batola, AKBP ANIB BASTIAN, S.I.K., M.H, melalui Kasi humas Iptu. Marum menyampaikan, pelaku diamankan Inisial JS, (24), laki-laki, pelaku ditangkap dirumahnya di wilayah Kec. Bakumpai Kab. Batola pada Sabtu, (20/9/2025)
Pelaku JS berusaha mengelabui petugas agar aksi tidak diketahui petugas dengan menyimpan Sabu didalam lampu, namun berkat kejelian Tim opsnal upaya pelaku Sia-sia, aksinya dapat di Endus petugas
Kasat Narkoba Joko S, S.H yang memimpin langsung penangkapan mengatakan terungkapnya kasus ini tidak lepas dari kepedulian Warga , warga yang curiga dengan aktivitas pelaku memberikan informasi tersebut kepada petugas
Sebanyak 4 paket Sabu di temukan petugas di Lampu LED, petugas juga menemukan 16 Paket Sabu di dalam lemari rumah pelaku total sabu ditemukan seluruhnya sebanyak 20 paket Narkoba jenis sabu bebernya
Barang bukti sabu sebanyak 20 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan berat kotor 6,62 gram, 1 buah HP, Uang tunai 400.000 serta plastik klip
Pelaku Selanjutnya dibawa ke Polres Batola untuk Proses lebih lanjut dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Humas polres Batola)