JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) semakin menekankan pendekatan kemanusiaan dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Di bawah kepemimpinan Komjen Pol. Sujudi Ario Seto, BNN mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan memanfaatkan program rehabilitasi yang disediakan negara.
“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menolong,”
tegas Komjen Sujudi Ario Seto kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah meningkatnya kesadaran publik bahwa penyalahguna narkotika bukan semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.
Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Program rehabilitasi, kata Sujudi, merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya agar dapat pulih dan kembali berperan di tengah masyarakat.
“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” ujar Sujudi.
Melalui pendekatan baru ini, BNN menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Proses rehabilitasi dilaksanakan secara komprehensif, mencakup pendekatan medis dan sosial untuk memastikan penyalahguna benar-benar pulih, baik secara fisik, mental, maupun psikologis.
Dengan paradigma baru tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin terbuka terhadap program rehabilitasi, sehingga upaya penanganan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lebih efektif, manusiawi, dan menyeluruh.
BNN – Program Rehabilitasi: Pulih, Produktif, dan Bermartabat


