BANJARBARU, 30 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di Ruang Satres Narkoba Polres Banjarbaru, Selasa (30/09/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba Polres Banjarbaru dan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru, instansi pemerintah terkait, serta penasihat hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat total 99,17 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dicampur larutan deterjen, dan selanjutnya dibuang ke dalam saluran toilet.
Dalam sambutannya, KBO Satres Narkoba menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Banjarbaru.
“Pemusnahan ini bukan hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga wujud transparansi kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan sesuai aturan, sehingga tidak ada celah untuk disalahgunakan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.
Melalui kegiatan ini, Polres Banjarbaru berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba.
(Humas Polres Banjarbaru)


