Banjarbaru, Rabu (5/11/2025) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru membuka sidang perdana perkara perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN Bjb antara Hafiz Halim, S.H. selaku penggugat melawan Aspihani Idris, S.H., M.A.P. dan Wijono, S.H., M.H. sebagai pihak tergugat, dalam perkara sengketa terkait dugaan Keterangan Palsu dibawah sumpah.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut diawali dengan agenda mediasi, sebagaimana ketentuan hukum acara perdata. Dalam proses tersebut, pihak tergugat disebut menemui penggugat untuk menyampaikan permintaan maaf, namun penggugat menolak tawaran damai tersebut.
“Saya menolak permintaan maaf itu karena saya sudah terlanjur sakit hati. Saya hanya ingin ada pengakuan atas keterangan palsu yang pernah diberikan,” tegas Hafiz Halim usai persidangan.
Dalam gugatan yang diajukan, penggugat Hafiz Halim mengklaim memiliki bukti sah terkait dugaan ijazah palsu yang dimiliki tergugat. Bukti tersebut, menurutnya, diperoleh melalui proses penelusuran langsung ke sejumlah perguruan tinggi yang tercantum dalam dokumen milik tergugat.
Sebelumnya, Hafiz Halim pernah menjadi pihak yang dituduh dan menjalani hukuman enam bulan penjara terkait perkara advokasi yang ia tangani. Ia menilai vonis tersebut muncul akibat keterangan tidak benar yang diberikan tergugat kepada majelis hakim dalam perkara sebelumnya.
“Saya menerima hukuman itu demi hukum, tetapi setelah menjalani semuanya, saya mencari kebenaran. Dari situlah saya menemukan bukti bahwa ijazah yang digunakan pihak tergugat diduga palsu,” ungkap Hafiz.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi majelis hakim, tergugat Aspihani Idris menyampaikan permintaan maaf atas persoalan yang menimbulkan perkara ini. Namun, Hafiz Halim menolak permintaan tersebut dengan alasan belum ada pengakuan resmi terkait pemberian keterangan palsu serta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.
“Saya hanya meminta pengakuan bahwa telah ada keterangan palsu. Selebihnya, perkara lain akan kami lanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hafiz juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam perkara yang pernah menjeratnya.
"Saya menilai ada peran oknum kepolisian dalam kasus sebelumnya, yakni seseorang bernama Kity Tokan, Kapolsek Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya kepada awak media.
Sidang mediasi yang digelar hari ini berakhir tanpa kesepakatan. Majelis hakim selanjutnya akan menetapkan jadwal sidang lanjutan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.(laila)




