Polres Tabalong – SUG (29) warga desa Sungai Turak Dalam Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat narkoba Andi Prateknjo, S.H terkait dugaan Peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan SUG diamankan di tepi jalan desa Pematang Kecamatan Banua lawas Kabupaten Tabalong pada Selasa (06/01/2026) sore.
SUG diamankan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman berat bersih 0,20 gram yang disimpan di kantong celana , 1 buah kotak rokok bekas warna ungu, 1 buah pipet kaca dan 1 buah gawai warna biru.
IPTU Joko menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Banua Lawas yang diterima oleh Operator Layanan Polri 110 , anggota Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.(*)


