HULU SUNGAI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang tersangka yang menyimpan serta menguasai narkotika jenis sabu.
Kasus ini diungkap berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Sutargo, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres HSU menyampaikan laporan terkait penanganan kasus tersebut. Kasus bermula dari laporan dan penyelidikan yang berujung pada pengamanan tersangka pada Senin, 23 Februari 2026, sekira pukul 14.00 Wita.
Kejadian berlangsung di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gerilya II RT 003 Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tersangka yang diamankan adalah ARalias W(42 tahun), warga Jalan Lambung Mangkurat RT 005 Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pada saat pengamanan, tersangka sedang duduk di sofa ruang tengah rumah tersebut.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka dengan disaksikan oleh Kepala Desa setempat, Qamaruddin bin Hormansyah, dan pemilik rumah, Muhammad Rizali bin Asikin.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di genggaman tangan kanan tersangka berupa satu kotak rokok merk EXCEL CLICK warna hijau yang berisi dua paket sabu dengan berat keseluruhan 0,54 gram dan berat bersih 0,06 gram, yang terbungkus plastik piper klip. Selain itu, di selipan sofa ruang tamu juga ditemukan dua paket sabu dengan berat keseluruhan 7,50 gram dan berat bersih 7,04 gram, masing-masing terbungkus plastik piper klip. Total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 7,10 gram.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain tiga lembar plastik piper klip transparan dan satu buah handphone Android merk VIVO Y21 warna biru muda lengkap dengan simcard.
Setelah pengamanan, tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh kepolisian antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan tes kit terhadap barang bukti sabu, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Polres HSU menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana narkotika yang merugikan masyarakat dan membahayakan generasi bangsa, serta memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)
POLRES HSU: IKHLAS, KOMITMEN, KONSISTEN, DAN BERMARTABAT


