TABALONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Tabalong dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini diungkap berdasarkan ketentuan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus bermula pada Jumat (30/01/2026) pagi, ketika manajemen PT. RB Cabang Tanjung Tabalong menerima laporan adanya kehilangan sejumlah barang berupa baterai di gudang perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Pelapor, MRH (31 tahun), selaku Mandor Cabang Tanjung Tabalong, mendapatkan informasi awal dari salah satu karyawan terkait adanya selisih stok barang.
Setelah dilakukan audit internal dan pengecekan fisik secara menyeluruh di gudang, ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara data sistem dengan stok nyata sejumlah baterai berbagai tipe. Baterai yang hilang meliputi tipe N45, N70, N100, N150, N210, dan N245 yang biasa digunakan untuk kendaraan mulai dari mobil kecil, truk, hingga alat berat.
Total barang yang hilang mencapai 157 buah dengan estimasi kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp 293.695.800,00. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang intensif dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat, pada Senin (23/02/2026) pagi, tim petugas berhasil mengamankan terlapor yang berinisial BAH (36 tahun), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Penangkapan dilakukan di Lobi Kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Saat diperiksa, diduga pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 2 lembar dokumen berita acara kehilangan, 2 lembar laporan dan lampiran stok opname, perjanjian kerja (PKWT), serta 3 lembar slip gaji milik diduga pelaku.
Saat ini, diduga pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha, serta memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(hmspolrestabalong)



