JAKARTA, 16 Januari 2026 — Kantor Hukum Noor Jannah, S.H., M.H. & Rekan melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Surat permohonan itu tercatat bernomor 011/SPP/I/2026, dilengkapi satu bundel berkas pendukung, dan ditujukan langsung kepada Menteri Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 18, Jakarta Pusat.
Noor Jannah, S.H., M.H. Kuasa Hukum M. Rafik menyampaikan,
“Upaya ini dimaksudkan agar klien kami memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami telah menyampaikan kepada bapak Menteri apa-apa yang menjadi point penting dalam surat kami diantaranya permohonan pembekuan izin IUP OP PT. Berau Coal yang diduga telah menggunakan dokumen/surat palsu terkait pembebasan lahan,dimana hal tersebut kami niat cacat hukum dan batal demi hukum," pungkas Jannah.
Sementara itu M. Rafik menyampaikan harapannya kepada Bapak Menteri Bahlil Lahadalia,
"Semoga para pejabat negeri ini benar2 bekerja demi hukum & undang2 negeri ini dgn benar. Jangan biarkan perusahaan zalim seperti PT.BC ini lenggang kangkung dilahan masyarakat tanpa alas hukum yg jelas. Saat ini kami masih melengkapi bukti2,untuk melaporkan ke POLRI untuk dugaan pemalsuan dokumen yg dilakukan PT.BC dlm sidang perdata,hingga merugikan kami poktan Usaha Bersama Maraang. Kami sangat berharap agar kiranya ijin perusahaan yang bermasalah seperti PT.BC ini dibekukan demi keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ESDM mengenai tindak lanjut atas surat permohonan yang disampaikan.
Yudhi Tubagus dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) berharap pemerintah dapat memberikan respons serta langkah konkret demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.



