Perwakilan Poktan UBM Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh PT Berau Coal ke Bareskrim Polri

Lensa Kalimantan
, 1/18/2026 10:14:00 PM WIB Last Updated 2026-01-18T16:01:21Z
---


Jakarta, 16 Januari 2026 –
Sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Mara’ang mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (16/1/2026). 


Kedatangan mereka diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan penggunaan dokumen atau surat palsu oleh PT Berau Coal.


Laporan tersebut berkaitan dengan sidang pembuktian perkara lingkungan hidup Nomor 43/Pdt.G-LH/2024/PN Tnr, yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.


Poktan UBM menduga dokumen yang digunakan perusahaan dalam perkara tersebut tidak sah secara hukum.


Kuasa Kepengurusan Poktan UBM, M. Rafik, mengatakan bahwa pihaknya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kepada Bareskrim Polri sebagai bentuk ikhtiar hukum masyarakat yang merasa dirugikan.


“Kedatangan kami ke Bareskrim Polri bertujuan melaporkan adanya dugaan kuat pemalsuan dokumen yang digunakan dalam proses persidangan. Ini bukan hanya soal sengketa, tetapi menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Rafik kepada awak media di Mabes Polri.


Rafik mengapresiasi sikap penyidik Tipidter Bareskrim Polri yang menerima laporan tersebut secara terbuka dan profesional.


“Kami disambut dengan baik oleh penyidik. Mereka menyatakan siap menerima dan memproses setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana. Ini sejalan dengan prinsip profesionalisme Polri sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 serta amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.


Ia pun berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius.
“Kami berharap Polri menindaklanjuti laporan masyarakat yang tertindas ini secara transparan, akuntabel, dan profesional, demi tegaknya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Rafik.


Sementara itu, Noor Jannah, S.H., M.H., kuasa hukum Poktan UBM lainnya, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini didasarkan pada tugas pokok Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Polri.


“Undang-undang menegaskan bahwa tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tiga tugas pokok inilah yang menjadi dasar kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini,” ujar Jannah.


Ia mengakui bahwa kinerja Polri kerap mendapat kritik dari publik, namun tetap meyakini masih banyak aparat yang bekerja dengan integritas.


“Di tengah derasnya kritik terhadap Polri, saya percaya masih banyak polisi yang jujur dan menjalankan amanah undang-undang.


Karena itu, kami berharap Bareskrim Polri mengusut perkara ini secara tuntas hingga ke akar persoalan,” tegasnya.


Dukungan terhadap langkah hukum Poktan UBM juga datang dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN).


Perwakilan ARUN, Yudhi Tubagus, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan.


“Kami dari ARUN akan memastikan proses ini berjalan sesuai dengan norma hukum dan undang-undang yang berlaku. Pengawalan publik menjadi penting agar penegakan hukum tetap berada di jalur yang benar,” kata Yudhi.


Ia menilai laporan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi semangat Reformasi Polri yang telah bergulir sejak 1998.


“Reformasi Polri lahir dari krisis dan ketidakpuasan publik, termasuk kritik terhadap praktik represif, korupsi, dan ketidakadilan.


Harapan rakyat jelas: 
Polri yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.



Menurut Yudhi, reformasi Polri tidak hanya soal struktur, tetapi juga perubahan budaya institusi.


“Polri harus menjadi penegak hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada rakyat,"


"Bukan institusi yang ditakuti, tetapi dipercaya. Dengan transparansi, pemberantasan korupsi internal, serta pelayanan publik yang responsif, kepercayaan masyarakat bisa dibangun kembali,” pungkasnya.(@ydhi/dw)
Komentar

Tampilkan

Terkini