Jakarta, 12 Januari 2026 —,Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Maraang (UBM) kembali melanjutkan perjuangan hukum untuk mempertahankan hak atas lahan yang disengketakan dengan PT Berau Coal.
Kali ini, perwakilan Poktan UBM yang dipimpin M. Rafik bersama tim kuasa hukum secara resmi mendatangi Komisi III dan Komisi XII DPR RI, menuntut pembekuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Berau Coal.
Langkah tersebut diambil setelah Poktan UBM mengklaim menemukan indikasi kuat pemalsuan dokumen berupa Surat Garapan yang digunakan PT Berau Coal dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb.
Temuan itu disebut menjadi titik balik dalam upaya hukum kelompok tani tersebut.
“Kami datang ke Komisi III dan Komisi XII bukan tanpa dasar. Dalam persidangan PMH beberapa waktu lalu, kami menemukan bukti bahwa Surat Garapan yang dijadikan dasar klaim PT Berau Coal diduga kuat palsu,” tegas M. Rafik, kuasa Poktan UBM.
Rafik menjelaskan, pihaknya telah meminta Legal Opinion (LO) dari dua ahli pidana independen.
Hasilnya, kedua ahli tersebut menyatakan bahwa unsur pidana pemalsuan dokumen telah terpenuhi, sehingga menjadi landasan hukum bagi Poktan UBM untuk melapor ke aparat penegak hukum sekaligus meminta DPR RI mendorong pembekuan izin perusahaan.
“Inilah yang menjadi dasar kuat kami untuk melakukan pelaporan serta mengajukan permohonan pembekuan IUP OP PT Berau Coal melalui DPR RI,” ujarnya.
Lebih jauh, Rafik menegaskan harapannya agar negara hadir secara nyata dalam melindungi masyarakat kecil dari praktik korporasi yang dinilai merugikan.
“Kami berharap para pejabat negeri ini benar-benar bekerja untuk menegakkan hukum dan undang-undang. Jangan biarkan perusahaan yang diduga bertindak zalim bebas beroperasi di atas lahan masyarakat tanpa alas hukum yang jelas,” kata Rafik.
Saat ini, Poktan UBM tengah melengkapi seluruh alat bukti untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Mabes Polri.
Laporan itu berkaitan langsung dengan penggunaan dokumen yang diduga tidak sah dalam proses persidangan perdata yang dinilai telah merugikan petani.
“Kami berharap izin perusahaan bermasalah seperti PT Berau Coal dibekukan demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Rafik.
Sementara itu, di tempat yang sama, Noor Jannah, S.H., M.H., selaku kuasa Poktan UBM, menegaskan bahwa pembekuan izin atau pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU) oleh Kementerian Hukum dan HAM merupakan langkah administratif yang sah dan legal.
“Pembekuan izin atau pemblokiran akses AHU terhadap PT Berau Coal oleh Kemenkumham dapat dilakukan, khususnya terkait kewajiban pelaporan Beneficial Owner (BO) atau Pemilik Manfaat.
Ini merupakan kebijakan penting untuk menjamin transparansi dan kepatuhan hukum korporasi,” jelas Jannah.
Menurutnya, kewajiban pelaporan Beneficial Owner telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif berupa pemblokiran akses AHU.
“Sesuai ketentuan dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2025, perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban administratif, termasuk pelaporan BO dan perubahan anggaran dasar, dapat dikenai sanksi berupa pemblokiran sistem,” tegasnya.
Jannah juga menilai, pemerintah—khususnya instansi pemberi izin di sektor pertambangan—harus lebih disiplin dan cermat dalam menilai kelengkapan serta keabsahan administrasi perusahaan sebelum dan selama izin operasional berjalan.
“Pemblokiran AHU adalah bentuk penegakan aturan agar perusahaan segera membenahi dokumen perizinan dan menyelesaikan persoalan di lapangan, terutama konflik dengan masyarakat di wilayah operasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila perusahaan tidak segera menyelesaikan konflik agraria dengan masyarakat petani, dampaknya tidak hanya berpengaruh pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap kelangsungan usaha perusahaan itu sendiri.
“Jika kasus-kasus dengan masyarakat tidak diselesaikan secara adil, maka konsekuensinya akan sangat serius, baik secara hukum maupun bisnis,” pungkas Noor Jannah.(@ydhi/dw)



