Poktan UBM Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Berau Coal di Hadapan DPR RI

Lensa Kalimantan
, 1/18/2026 08:42:00 PM WIB Last Updated 2026-01-18T15:59:47Z
---

 


Jakarta, 8 Januari 2026 — Perjuangan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dalam menuntut keadilan atas lahan yang mereka klaim terus berlanjut. 


Kali ini, perwakilan Poktan UBM yang dipimpin oleh M. Rafik bersama tim kuasa hukum mendatangi Komisi III dan Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan pengaduan sekaligus mendesak pembekuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Berau Coal.


Langkah tersebut diambil menyusul temuan serius dalam proses persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb beberapa waktu lalu. 


Dalam persidangan tersebut, Poktan UBM menemukan adanya dugaan penggunaan Surat Garapan palsu yang dijadikan dasar klaim oleh PT Berau Coal.


M. Rafik selaku kuasa kepengurusan Poktan UBM menegaskan, kedatangan mereka ke DPR RI bukan tanpa dasar hukum yang kuat.


“Kami datang ke Komisi III dan Komisi XII DPR RI dengan membawa temuan penting. Dalam persidangan PMH, kami menemukan bukti kuat bahwa Surat Garapan yang digunakan PT Berau Coal diduga palsu.


Kami telah meminta Legal Opinion dari dua ahli pidana, dan keduanya menyatakan unsur pidana pemalsuan dokumen telah terpenuhi,” ujar Rafik.


Menurut Rafik, hasil legal opinion tersebut menjadi landasan utama bagi pihaknya untuk mengajukan pelaporan serta permohonan pembekuan IUP OP PT Berau Coal melalui DPR RI. 


Ia berharap lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi tegaknya hukum dan keadilan.


“Kami berharap pejabat negara benar-benar bekerja berdasarkan hukum dan undang-undang. Jangan sampai perusahaan yang diduga bermasalah seperti PT Berau Coal terus leluasa menguasai lahan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.


Lebih lanjut, Rafik mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melengkapi sejumlah alat bukti untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Mabes Polri.


“Kami sangat berharap izin perusahaan yang bermasalah ini dapat dibekukan demi keadilan bagi Poktan Usaha Bersama Maraang,” pungkasnya.


Sementara itu, kuasa hukum Poktan UBM lainnya, Noor Jannah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembekuan izin atau pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) terhadap PT Berau Coal merupakan langkah administratif yang sah secara hukum.


“Pembekuan izin atau pemblokiran SABH oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui rekomendasi Komisi III dan Komisi XII DPR RI dapat dilakukan, terutama terkait kepatuhan pelaporan Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat.


Kebijakan ini penting untuk mendorong transparansi dan kepatuhan hukum perusahaan pertambangan di Indonesia,” jelas Noor Jannah.


Dukungan juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Yudhi Tubagus, perwakilan ARUN Kalimantan Selatan yang turut mengawal proses pelaporan tersebut, menilai langkah Poktan UBM sudah berada di jalur yang tepat.

“Sebagai LSM dan aktivis hukum, saya melihat apa yang dilakukan Poktan UBM melalui kuasanya sudah sangat tepat. 


Meski Komisi III dan Komisi XII tidak memiliki kewenangan langsung membekukan IUP OP, namun keduanya memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat dalam fungsi pengawasan,” ujar Yudhi.


Ia menambahkan, pengaduan tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Komisi III di bidang hukum, HAM, dan keamanan, serta Komisi XII yang membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.


“Kami berharap ada tindak lanjut nyata atas laporan masyarakat yang tergabung dalam Poktan Usaha Bersama ini,” tutup Yudhi.(@Ydhi/DW)

Komentar

Tampilkan

Terkini