Kapolsek Sungai Loban Disorot, Aktivis LSM LP2KP Dipanggil Lewat Dumas Saat Bongkar Dugaan Mafia Tanah

Lensa Kalimantan
, 1/03/2026 11:25:00 PM WIB Last Updated 2026-01-03T16:46:11Z
---

Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan –Sabtu, (04/12/2025) Kapolsek Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, IPTU Kity Tokan, S.H., M.H., kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga menggunakan mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) secara tidak tepat dan di luar koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri (Perkapolri), dalam menangani persoalan yang menyentuh konflik agraria di wilayahnya.


Dugaan itu mencuat setelah adanya pemanggilan terhadap Muliadi alias Hadi Nyangat, seorang aktivis sekaligus pengurus DPD LSM LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan. Pemanggilan dilakukan melalui surat bernomor B/28/XII/2025/Reskrim tertanggal 27 Desember 2025, yang meminta Muliadi hadir pada 30 Desember 2025 di Unit Reskrim Polsek Sungai Loban.


Namun, dalam surat tersebut tidak dicantumkan secara jelas dugaan tindak pidana maupun pasal yang disangkakan. Surat hanya menyebut adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari seseorang bernama Mardianto, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban.


“Ini bukan pemanggilan berdasarkan laporan polisi, tapi hanya mengatasnamakan Dumas. Padahal Dumas dalam Perkapolri bukan instrumen untuk memeriksa warga dalam perkara pidana,” ujar Muliadi, Jumat (3/1/2026).


Berdasarkan Perkapolri Nomor 2 Tahun 2024, Dumas adalah bentuk masukan, keluhan, atau informasi masyarakat terkait pelayanan Polri maupun dugaan penyimpangan perilaku aparat, bukan mekanisme untuk memanggil atau memeriksa warga sipil dalam dugaan tindak pidana.


Muliadi sendiri diketahui tengah melakukan advokasi terhadap dua bidang tanah bersertifikat hak milik warga Desa Tri Martani yang hingga kini masih dikuasai oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Towo Sari, yang dipimpin Wayan Landep. Lahan tersebut sejak 2005 digarap, ditanami sawit pada 2008, dan sejak 2023 KUD towo sari memanen hingga sekarang.


“Pemilik sah tanah tidak pernah menerima hasil sawit dan bahkan tidak lagi bisa menguasai lahannya. Kami sedang membela hak warga. Tiba-tiba saya dipanggil dengan dalih Dumas, tanpa dijelaskan melanggar hukum apa,” kata Muliadi.


LP2KP Kalsel Bereaksi Keras :

Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menyatakan kemarahan dan keprihatinannya atas tindakan Kapolsek Sungai Loban tersebut.


“Kami sangat murka. Ini bukan pertama kali IPTU Kity Tokan bertindak di luar koridor KUHAP dan Perkapolri. Kami menduga ini bagian dari upaya melindungi mafia tanah dengan cara mengkriminalisasi pihak yang membela warga,” tegas Fauzi.


Ia menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat tertinggi.

“Kami akan melaporkan ini ke Mabes Polri dan Propam Mabes Polri. Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.


Muliadi menegaskan dirinya tidak akan memenuhi panggilan tersebut karena tidak berbasis pada laporan polisi dan tidak menyebutkan unsur pidana.


“Kalau ada laporan polisi, silakan. Itu sesuai KUHAP. Tapi kalau hanya Dumas tanpa kejelasan pasal, itu tidak sah. Ini jelas bentuk intimidasi terhadap pembela masyarakat,” ujarnya.


Sejumlah ketentuan internal Polri mengatur secara tegas perilaku aparat, antara lain:

Pasal 5, 6, dan 7 Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan anggota Polri bertindak adil, jujur, transparan, dan profesional.


Pasal 13 dan 14 Perkapolri No. 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan di luar kewenangan hukum.


Pasal 10 Perpol No. 7 Tahun 2022, yang menekankan etika kemasyarakatan dan larangan bertindak sewenang-wenang serta merugikan rasa keadilan publik.


Hingga berita ini diturunkan, IPTU Kity Tokan belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut.

#lala

Komentar

Tampilkan

Terkini