BASA & Rekan Tegaskan Tambang PT SSC Diblokir hingga Sengketa Lahan Tuntas

Lensa Kalimantan
, 2/13/2026 01:15:00 AM WIB Last Updated 2026-02-12T18:54:57Z
---

 


Banjarbaru, 12 Februari 2026 — Sengketa lahan antara PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) dengan warga eks transmigran Desa Bekambit, Rawa Indah, dan Desa Bekambit Hulu (Bekambit Asri) resmi memasuki babak baru setelah dimediasi langsung oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Transmigrasi di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.


Ketua Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah, I Ketut Buderana, menyampaikan apresiasi mendalam atas atensi Presiden RI dan langkah konkret pemerintah pusat.



“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah memerintahkan jajarannya, hari ini tiga kementerian hadir, Menteri ESDM, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Transmigrasi, untuk menindaklanjuti langsung permasalahan kami di Pulau Laut Timur, khususnya di Desa Bekambit, Rawa Indah, dan Bekambit Hulu,” ujar Ketut Buderana.


Menurutnya, secara substansi mediasi telah menghasilkan sejumlah kemajuan penting.


“Hasil pertemuan tadi sebenarnya sudah menyepakati beberapa poin utama. Di antaranya, penentuan harga dan nilai ganti rugi serta pembebasan tanah akan dilakukan melalui audit atau penilaian independen,” tegasnya.


Dalam forum tersebut, pihak warga menyampaikan angka usulan yang jelas dan terbuka.


“Kami mengajukan ganti rugi karena tidak bisa memanfaatkan lahan selama lima tahun sebesar Rp30.000 per meter persegi. Untuk pembebasan lahan, kami mengajukan Rp56.000 per meter persegi. Namun memang sampai saat ini pihak PT SSC baru mengajukan Rp10.000 per meter persegi, sehingga belum ada titik temu,” ungkap Bude panggilan akrabnya.


Karena itulah, kedua belah pihak sepakat menyerahkan penilaian kepada lembaga profesional yang independen.


“Akhirnya kita sepakat menggunakan audit atau appraisal independen. Pemerintah daerah akan membentuknya, tapi harus disetujui oleh kedua belah pihak supaya benar-benar berimbang dan adil,” jelasnya.


Ketut juga menyampaikan pesan kuat kepada publik dan media.


“Kami berterima kasih yang tidak ada nilainya kepada rekan-rekan pers karena telah menyampaikan kebenaran. Mohon apa yang kami sampaikan jangan dipelintir, sampaikan apa adanya. Supaya kegaduhan yang kemarin cukup berhenti di situ dan ke depan tidak berkembang lagi,” katanya.


Ia berharap proses ini membawa keadilan bagi semua pihak.


“Mudah-mudahan dengan pertemuan ini, baik PT SSC maupun kami sebagai masyarakat bisa menyadari, dan tercapai harga yang sama-sama enak, sama-sama bisa diterima. Jadi tidak ada yang merasa dihukum,” pungkas Ketut Buderana.



Sementara itu, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., Pucuk Pimpinan Tim Hukum pada Kantor Advokat BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan),  selaku pendamping hukum warga, menegaskan bahwa ada dua poin strategis yang menjadi kemenangan penting bagi masyarakat.


“Ada dua poin yang sangat krusial bagi masyarakat. Pertama, terkait pembatalan SHM adat 717. Kementerian ATR/BPN sudah menyatakan bahwa Surat Keputusan pencabutan itu dibatalkan dan dikembalikan kepada masyarakat. Memang masih ada proses administrasi surat, tapi secara prinsip, pencabutan SK pembatalan itu sudah dilakukan,” tegas Badrul.


Poin kedua, lanjutnya, adalah penghentian total aktivitas pertambangan.


“Yang kedua, tambang di wilayah itu sudah diblokir. PT SSC tidak boleh melakukan aktivitas penambangan, produksi, maupun penjualan sampai masalah ini selesai,” katanya.


Ia menegaskan bahwa jika perusahaan melanggar, aparat penegak hukum siap bertindak.


“Kalau masih ada aktivitas, polisi sudah hadir dan itu bisa berujung pada pembekuan total IUP karena melanggar. Itu yang ditegaskan dalam forum tadi,” ujar Badrul.


Saat ini, lanjutnya, kondisi di lapangan berada dalam status quo.


“Mereka menyatakan tidak lagi beroperasi. Kami bersama masyarakat akan memantau. Kalau masih ada produksi, pasti kami akan laporkan. Ini masa tenang sampai ada penyelesaian final,” katanya.


Badrul juga menegaskan komitmen pendampingan hukum sampai akhir.


“Kami sebagai pendamping masyarakat akan mengawal sampai titik final. Dan kami mohon rekan-rekan wartawan untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas, supaya keadilan benar-benar terwujud,” tutupnya.

#lala

Komentar

Tampilkan

Terkini