Polsek Babirik Gelar Pis Sikat Intan I Tahun 2026, Dua Orang Ditangkap Karena Judi Togel

Lensa Kalimantan
, 2/26/2026 06:42:00 AM WIB Last Updated 2026-02-26T00:01:32Z
---

HULU SUNGAI UTARA – Dalam rangka mendukung Operasi Sikat Intan I Tahun 2026, Polsek Babirik, Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap tindak pidana perjudian dan mengamankan dua tersangka. 


Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BABIRIK/POLRESHULU SUNGAIUTARA/POLDA KALIMANTANSELATAN.

 

Kejadian berlangsung pada hari Rabu, 26 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wita di Jl. Alabio - Babirik, Desa Sungai Durait Hilir Rt.003, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dua orang yang diamankan sebagai tersangka adalah Wahidin (45 tahun) dan Sarkani (54 tahun). Keduanya warga setempat dengan pekerjaan masing-masing wiraswasta dan petani/pekebun.

 

Peristiwa bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian togel di sebuah warung di lokasi tersebut. 

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pengepul angka tebakan togel dari para pemasang. 


Tim kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 23.05 Wita.

 

Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian antara lain:

 

1. 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y16 warna hijau metalik dengan nomor IMEI 1: 860033069107415 dan IMEI 2: 860033069107407

2. 8 (delapan) lembar sobekan kertas berisi tulisan angka tebakan togel

3. Uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah)

 

Selain tersangka, pihak kepolisian juga memeriksa tiga orang saksi, yaitu dua anggota kepolisian dan satu warga masyarakat yang menjadi saksi mata dalam kasus ini.

 

Iptu Fajar, S.H, Kapolsek Babirik menyatakan bahwa kedua tersangka telah dibawa ke kantor Polsek Babirik untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

 

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Operasi Sikat Intan I Tahun 2026 ini menjadi momentum kami untuk mempertegas komitmen dalam memberantas kejahatan," ujarnya.

 

Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara serta tahapan penyidikan lanjutan, dan melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

 

Kedua tersangka dikenakan pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 Jo Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perjudian.


Dikeluarkan oleh: Humas Polsek Babirik

Tanggal: 26 Februari 2026

Komentar

Tampilkan

Terkini