Banjarbaru — Lanjutan persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pengacara M. Hafidz Halim, S.H. terhadap Aspihani Ideris dan Wijiono, dua petinggi organisasi advokat P3HI, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (18/2/2026).
Agenda sidang difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Turut Tergugat melalui kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., selaku Ketua LBH Lekem Kalimantan.
Dalam persidangan, pihak Turut Tergugat menghadirkan lima saksi yang sebelumnya merupakan klien Hafidz Halim pada tahun 2022. Mereka terdiri dari SM, perwakilan warga dalam sengketa 700 SHM transmigrasi melawan PT Sebuku Sejaka Coal di Desa Bekambit; Firman Fire terkait konflik agraria lahan warisan melawan PT STC di Desa Salino (Underpass); Anton Timur Ananda selaku pemilik SHM yang bersengketa dengan SHP PT Sebuku Tanjung Coal di Desa Selaru; Nurul Huda dalam perkara sengketa lahan objek wisata Gowa Lowo Desa Tegal Rejo; serta Novi Sarajar, Wakil Ketua pengurus koperasi pemegang SHM yang bersengketa dengan perusahaan sawit di Desa Lontar.
Pengembalian Dana Jadi Bukti Kerugian
Para saksi menjelaskan bahwa sebelum penahanan terhadap Hafidz Halim pada tahun 2022, mereka telah menyerahkan sebagian dana jasa hukum untuk penanganan perkara. Namun, setelah proses hukum terhenti akibat penahanan tersebut, dana jasa hukum terpaksa dikembalikan karena pekerjaan hukum tidak dapat diselesaikan.
Keterangan itu dinilai menjadi dasar klaim kerugian materiil yang diajukan penggugat.
“Kami menyerahkan biaya karena percaya perkara akan berjalan. Setelah kuasa hukum ditahan dan proses berhenti, dana dikembalikan karena pekerjaan belum selesai,” ungkap salah satu saksi di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan juga muncul fakta tambahan terkait dugaan pemberian uang dan fasilitas yang disebut berkaitan dengan dinamika perkara saat itu.
Saksi Nurul Huda dan SM menyebut pernah menerima pakaian serta sejumlah uang dari Aspihani (Tergugat II) dan pihak lain. Keterangan saksi menyebut adanya dana yang diduga berasal dari eks Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, S.I.K., M.H., yang diberikan kepada Aspihani untuk kepentingan tertentu, termasuk disebut terkait penanganan laporan di Propam Polda Kalsel.
Dana tersebut, menurut saksi, digunakan untuk membeli pakaian dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada Nurul Huda.
SM mengaku mendengar langsung pengakuan terkait penerimaan uang tersebut saat berada di dalam mobil bersama Aspihani.
Sementara itu, dua saksi lainnya menyampaikan pernah menerima sejumlah uang yang disebut berasal dari pemberian Kasat Reskrim sebesar Rp35 juta dan dari Aspihani sebesar Rp10 juta.
Penolakan Melapor dan Dugaan Kriminalisasi
Fakta lain yang terungkap di persidangan, salah satu saksi mengaku pernah diminta oleh oknum anggota kepolisian di Polres Kotabaru untuk melaporkan Hafidz Halim. Namun, Novi Sarajar menolak permintaan tersebut.
“Saya menolak karena beliau justru banyak membantu masyarakat, termasuk saya sendiri,” ujar Novi dalam keterangannya.
Persidangan juga menyoroti dugaan kriminalisasi yang dialami Hafidz Halim pada masa lalu, yang disebut mengakibatkan sejumlah perkara yang sedang ditangani menjadi tertunda bahkan tidak selesai. Para saksi menegaskan bahwa pengembalian dana jasa hukum merupakan konsekuensi langsung dari terhentinya proses penanganan perkara.
Majelis hakim menilai fakta tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyentuh tanggung jawab profesional serta dampak finansial dan immateriil yang timbul akibat terhentinya proses hukum.
Momentum Pembuktian Dugaan Keterangan Palsu
Sidang kali ini menjadi momentum penting dalam menguji fakta-fakta yang berkaitan dengan klaim kerugian materiil dan immateriil penggugat, termasuk dugaan keterangan palsu yang menjadi pokok sengketa dalam perkara.
Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan dokumen pendukung serta kemungkinan menghadirkan saksi tambahan. Perkara ini dinilai berkembang semakin kompleks karena menyentuh aspek akuntabilitas, tata kelola penanganan perkara, hingga dampak nyata terhadap klien dan reputasi profesional.
Dinamika Internal LBH Lekem Kalimantan
Di luar persidangan, disebutkan bahwa dinamika perkara turut menjadi latar belakang perubahan struktur internal LBH Lekem Kalimantan pada Juli 2025. Berdasarkan kesepakatan bersama, sekitar dua pertiga pengurus sepakat memberhentikan Aspihani karena dinilai telah mengorbankan anggota, yakni Hafidz Halim.
Saat ini, LBH Lekem Kalimantan tetap dipimpin oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif, sementara posisi Sekretaris organisasi telah diisi oleh penggugat menggantikan Aspihani Ideris.(@tim)


