Nurparidah (Ketua PMII Komisariat UNU Kal-Sel)
Banjarmasin, Awal 2026 – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan kemiskinan dan pengangguran yang masih menjadi tantangan utama pembangunan daerah. Sebagai ibu kota Kalimantan Selatan, Banjarmasin menghadapi dinamika sosial ekonomi yang kompleks. Meski sejumlah indikator menunjukkan perbaikan, realitas di lapangan mengindikasikan perlunya langkah yang lebih terfokus dan berkelanjutan.
Berdasarkan data tahun 2024, tingkat pengangguran terbuka di Banjarmasin tercatat sebesar 6,56 persen atau sekitar 21,22 ribu jiwa. Angka ini menjadikan Banjarmasin sebagai daerah dengan tingkat pengangguran tertinggi di Kalimantan Selatan. Mayoritas pengangguran didominasi oleh lulusan SMA, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara kualifikasi pendidikan menengah dengan kebutuhan riil pasar kerja.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, Isa Anshari, menyebut salah satu faktor penyebab tingginya pengangguran adalah keterbatasan informasi lowongan kerja yang diterima para pencari kerja. Selain itu, dinamika persaingan tenaga kerja dan terbatasnya lapangan kerja formal turut memperberat kondisi tersebut.
Sebagai respons, Pemko Banjarmasin secara rutin menyelenggarakan job fair dengan melibatkan berbagai perusahaan guna memperluas akses informasi dan peluang kerja. Di samping itu, pemerintah juga menggelar pelatihan keterampilan kerja berbasis kebutuhan masyarakat. Program pelatihan mencakup keahlian menjahit, memasak, pengelasan, pembuatan kue, serta keterampilan usaha mikro lainnya. Peserta pelatihan didata melalui kelurahan agar intervensi yang diberikan tepat sasaran.
Dari upaya tersebut, angka pengangguran sempat mengalami penurunan dari 6,7 persen menjadi 6,5 persen pada 2024. Walaupun mengalami penurunan, posisi Banjarmasin sebagai daerah dengan pengangguran tertinggi di tingkat provinsi menunjukkan bahwa persoalan ini masih memerlukan perhatian serius dan strategi yang lebih inovatif.
Di sisi lain, persoalan kemiskinan juga menjadi fokus utama evaluasi pemerintah daerah. Secara regional, angka kemiskinan di Kalimantan Selatan mengalami penurunan sebesar 0,18 persen dibandingkan tahun 2023. Namun, di Banjarmasin sendiri, penurunan angka kemiskinan terbilang tipis dan diiringi dengan kenaikan garis kemiskinan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa tekanan biaya hidup dan kebutuhan dasar masyarakat masih relatif tinggi.
Untuk memastikan kebijakan lebih tepat sasaran, Pemko Banjarmasin melakukan evaluasi besar-besaran terhadap data warga miskin. Hampir 50 persen data penerima bantuan sosial diverifikasi ulang guna meminimalisir kesalahan pendataan dan memastikan distribusi bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kerangka kebijakan, Pemko menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Tahunan (RAT) Penanggulangan Kemiskinan yang mulai dipersiapkan sejak akhir 2024. Regulasi ini menjadi pedoman strategis dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan secara terstruktur dan terukur. Selain itu, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kemiskinan memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan intervensi sosial ekonomi.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) juga memprioritaskan sembilan kelurahan sebagai wilayah fokus intervensi. Strategi yang diterapkan memadukan pendekatan bantuan sosial seperti bantuan pangan dan sandang dengan pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat, khususnya melalui penguatan UMKM dan wirausaha muda.
Meski berbagai program telah dijalankan, tantangan struktural masih membayangi. Dampak ekonomi pascapandemi masih dirasakan pada sektor ketenagakerjaan. Selain itu, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penurunan angka pengangguran tidak selalu berbanding lurus secara signifikan dengan penurunan angka kemiskinan. Hal ini menandakan bahwa kualitas pekerjaan, tingkat pendapatan, serta produktivitas ekonomi masyarakat menjadi faktor krusial yang harus diperkuat.
Suara dari lapangan juga memperlihatkan persoalan lain.
Seorang pencari kerja mengungkapkan sulitnya memperoleh pekerjaan yang sesuai minat dan keahlian, serta adanya batasan usia dalam proses rekrutmen yang dinilai menyulitkan pencari kerja berusia di atas 30 tahun. Kondisi ini memperlihatkan perlunya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap dinamika pasar kerja.
Secara keseluruhan, evaluasi penanganan kemiskinan dan pengangguran di Banjarmasin menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah melalui validasi data, penguatan regulasi, penyelenggaraan job fair, serta pelatihan keterampilan dan pemberdayaan UMKM. Namun demikian, tantangan yang ada menuntut terobosan kebijakan yang tidak hanya menurunkan angka statistik semata, melainkan juga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif, produktif, dan berdaya saing, sehingga penanganan pengangguran dan kemiskinan di Kota Seribu Sungai dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkeadilan.


