Satresnarkoba Polres Batola Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan di Alalak

Lensa Kalimantan
, 2/15/2026 07:45:00 PM WIB Last Updated 2026-02-15T12:45:45Z
---

KALSEL _Barito Kuala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 


Dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu pada Jumat malam, (13/2/2026)


Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, sekitar pukul 22.30 Wita hingga 23.00 Wita.


Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H, menyatakan Pengungkapan Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di sebuah rumah di Komplek Griya Antasari, Desa Semangat Dalam, Kec. Alalak, petugas Satresnarkoba Polres Batola langsung melakukan penyelidikan 


Setelah memastikan ciri-ciri rumah dan orang yang dicurigai, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang ditempati pelaku berinisial MS (37). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna abu-abu, yang berada di saku celana jeans tergantung di dalam kamar pelaku.


Saat diinterogasi, MS mengakui bahwa barang sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik HS (38) yang dititipkan kepadanya untuk diperjualbelikan.


Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap HS di rumah tempat tinggalnya di Desa Semangat Dalam, dari lokasi kedua, petugas turut mengamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.


Setelah dilakukan konfrontasi, HS mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan di rumah MS.


Pelaku

HS (38), laki-laki, karyawan swasta, alamat Jalan 9 Oktober Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin, serta alamat tinggal di Komplek Mihrab Blok B Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak.

MS (37), laki-laki, warga Jalan Garis I Komplek Griya Antasari Blok Kelengkeng, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.


Barang Bukti yang Diamankan

Di TKP pertama, petugas menyita:

2 paket sabu seberat 1,55 gram (berat bersih 1,02 gram), 1 unit timbangan digital, 1 dompet kecil, 1 unit handphone Vivo 1719, 1 pack plastik klip, 1 sendok sabu dari sedotan, 1 lembar tisu

Di TKP kedua, petugas menyita:

1 unit handphone Samsung Galaxy A16 5G

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Barito Kuala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polres Barito Kuala mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.

(Humas polres Batola)

Komentar

Tampilkan

Terkini