Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Hulu Sungai Utara, 27 Paket Disita dari Saku dan Bawah Karpet

Lensa Kalimantan
, 3/12/2026 07:40:00 PM WIB Last Updated 2026-03-12T12:48:00Z
---

AMUNTAI, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus seorang pria berinisial R alias Engot (55) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Amuntai Tengah, Rabu (11/3/2026).


Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan total 27 paket sabu dengan berat bersih mencapai 7,75 gram yang siap edar.


Kronologi Penangkapan


AKP Sutargo, Kasatresnarkoba Polres HSU melalui Iptu Asep HZ, Kasi Humas Polres HSU mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat petugas menghentikan laju kendaraan tersangka di Jalan H. Saberan Effendi, Kelurahan Sungai Malang, sekitar pukul 16.45 Wita.


"Tersangka saat itu sedang mengendarai sepeda motor matic. Setelah kami hentikan, petugas melakukan penggeledahan badan," ujar Kasatresnarkoba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/3/2026).


Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan wadah kecil berwarna hitam di saku belakang celana tersangka. Wadah tersebut berisi 23 paket sabu dengan berat bersih 7,47 gram. Selain narkoba, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 2,8 juta yang diduga hasil transaksi, serta sebuah ponsel jadul yang digunakan untuk berkomunikasi.


Sabu Disembunyikan di Bawah Karpet


Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan dengan menggeledah rumah tinggal tersangka di Komplek CPS, Kelurahan Sungai Malang.


Didampingi ketua RT setempat, petugas menyisir ruang tengah rumah Engot. Hasilnya, polisi menemukan tambahan 4 paket sabu yang disembunyikan secara rapi di bawah karpet lantai.


"Total ada 27 paket sabu yang kami amankan dari dua lokasi berbeda, yakni di badan tersangka dan di kediamannya," lanjutnya.


Terancam Hukuman Berat


Kini, "Engot"beserta barang bukti berupa sabu, uang tunai, ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT telah diamankan di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres HSU dengan semangat "Ikhlas, Komitmen, Konsisten, dan Bermartabat".(hmspolreshsu)

Komentar

Tampilkan

Terkini