Boss 2 Naga Diduga Melanggar Perjanjian, dan Pencurian dengan pemberatan

Lensa Kalimantan
, 4/11/2026 12:55:00 AM WIB Last Updated 2026-04-10T18:04:06Z
---

BANJARMASIN, Jum’at, (10/04/2026),— Seorang pengusaha Mebel di Banjarmasin inisial SN melaporkan boss dari pengusaha otomotif  “2 naga” termasuk dua orang terlapor lainnya LN dan AD (Pengacara terlapor) ke Polda Kalimantan Selatan atas DUGAAN tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).


Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/199/XII/2025/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 8 Desember 2025.


Kasus ini bermula dari kerja sama usaha dari Oktober 2018 yang kemudian berujung konflik kepemilikan barang dan dugaan penggelapan hingga pencurian aset.SN (inisial) menuturkan, kerja sama itu dimulai dengan sewa gudang dari 2014 sampai dengan 2019 di kawasan Komplek Kejaksaan, Banjarmasin.


“Dari tahun 2014 sampai 2019 saya menyewa sebuah gudang di daerah Komplek Kejaksaan Banjarmasin,” kata SN.


Memasuki 2018, SN mengaku menjalin perjanjian kerja sama usaha dengan salah satu terlapor berinisial ES. Perjanjian tersebut dituangkan dalam akta notaris dan mengatur hak serta kewajiban kedua belah pihak.


“Pada tahun 2018 ada perjanjian kerja sama dengan pelaku ES. Dalam perjanjian itu, pada poin 5 disebutkan kerja sama ini tidak ditentukan batas waktunya dan hanya berakhir atas kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.


Ia menambahkan, dalam klausul perjanjian juga ditegaskan bahwa aset masing-masing pihak tetap menjadi milik pribadi, kecuali barang yang dibeli dari dana bersama.


“Peralatan yang sudah ada dan disediakan pihak pertama tetap menjadi hak pihak pertama. Kecuali jika ada peralatan baru yang dibeli dari uang bersama, maka itu menjadi milik bersama,” kata SN lagi.


Namun, SN mengklaim seluruh peralatan yang berada di dalam gudang merupakan miliknya secara pribadi.“Semua peralatan itu milik saya sendiri,” tegasnya.


Persoalan mencuat ketika SN mendapati sejumlah barang di dalam gudang hilang dan diduga telah dijual oleh terlapor.


“Jadi semua peralatan dijual oleh pelaku (ES), lalu saya laporkan ke Polda Kalsel, unit kriminal umum,” ujarnya.


Awalnya, SN mengaku hanya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun setelah mengumpulkan bukti tambahan berupa nota dan dokumen pendukung, ia kembali melaporkan dengan sangkaan yang lebih berat.


“Sebelumnya saya tidak melihat pasalnya. Saya kira penipuan dan penggelapan saja. Tapi setelah saya dapat nota-notanya, seharusnya ini masuk pencurian dengan pemberatan,” kata dia.


SN juga menyebut adanya pengakuan dari pihak yang diduga terlibat dalam penjualan barang-barang tersebut.


“Anak buah pelaku sudah mengakui, katanya semua itu atas suruhan pengacaranya,” ucap SN.


Menurut dia, perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris Gianto masih sah dan belum pernah berakhir.


“Sampai kapan pun perjanjian nomor 31 di notaris Gianto itu belum berakhir. Jadi kami anggap pelaku melanggar perjanjian,” katanya.


Ia juga menyoroti alasan hilangnya sejumlah barang yang dinilai tidak masuk akal.“Karpet dan barang-barang yang tersisa juga sudah dijual pelaku. Alasannya ada yang hilang, padahal gudang itu tertutup dan dipasangi portal. Itu tidak masuk akal,” ujar SN.


Dalam laporan tersebut, SN mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tudingan tersebut.(@tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini