JAKARTA, 13 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengeluarkan pernyataan keras terkait kondisi pendidikan di wilayah pelosok Indonesia yang kian memprihatinkan. Potret buram pendidikan ini dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan layak.
Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, M. Sodiq Fauzi, menyoroti kondisi SD Negeri 8 Kilmury di Seram Bagian Timur sebagai simbol kegagalan pemerataan pembangunan. Sekolah tersebut berdiri dengan dinding kayu berlubang, lantai tanah, dan atap daun kering yang rapuh. Di tengah keterbatasan yang nyaris tak manusiawi, anak-anak tetap belajar tanpa fasilitas teknologi maupun kenyamanan yang dinikmati siswa di kota-kota besar.
"Potret ini bukan sekadar kisah satu sekolah, melainkan wajah asli pendidikan Indonesia hari ini. Data menunjukkan bahwa ketimpangan ini bersifat sistemik dan merata," ujar Sodiq Fauzi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/4).
Darurat Infrastruktur dan Akses Pendidikan
Mengacu pada data terbaru, kondisi ruang kelas di Indonesia berada dalam level mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun ajaran 2024-2025, sekitar 60,3% ruang kelas SD di seluruh Indonesia berada dalam kondisi rusak.
Angka ini linier dengan fakta sosial yang memilukan:
* 4 juta anak Indonesia masih berada di luar sistem pendidikan.
* 1,3 juta anak dari kelompok ekonomi termiskin tidak bersekolah sama sekali.
* Hanya 40,76% ruang kelas SD yang dikategorikan dalam kondisi baik.
"Negara telah menuliskan komitmennya dengan sangat terang dalam Pasal 31 ayat 1 UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, hingga UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, kehadiran negara dipertanyakan ketika kualitas pendidikan masih ditentukan oleh lokasi geografis," tegas Sodiq.
Tuntutan DPP GMNI kepada Pemerintah
DPP GMNI menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya harus dirasakan manfaatnya hingga ke pelosok negeri, bukan sekadar habis dalam tataran administratif di pusat.
Atas dasar realitas tersebut, DPP GMNI mendesak dan menuntut Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Pendidikan untuk segera melakukan langkah nyata:
1. Rehabilitasi Total Infrastruktur: Mempercepat pembangunan kembali sekolah tidak layak di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
2. Keadilan Distribusi Guru: Mewujudkan pemerataan tenaga pendidik berkualitas dengan insentif nyata bagi mereka yang mengabdi di daerah terpencil.
3. Transparansi Anggaran: Memperketat pengawasan penggunaan anggaran pendidikan agar tepat sasaran dan bebas dari kebocoran birokrasi.
4. Standar Minimum Nasional: Menjamin penyediaan fasilitas belajar yang aman dan manusiawi tanpa diskriminasi wilayah.
5. Kebijakan Afirmatif: Menyusun regulasi yang berorientasi pada keadilan sosial agar faktor geografis tidak lagi menjadi penghalang prestasi anak bangsa.
"Setiap hari penundaan adalah pengingkaran terhadap hak dasar anak bangsa. Negara tidak boleh lagi bersembunyi di balik narasi pembangunan sementara anak-anak di pelosok merasa menjadi warga negara kelas dua," tutup Sodiq Fauzi.


