AMUNTAI,– Bidang Propam Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melakukan pemeriksaan mendadak terhadap senjata api (senpi) organik dan amunisi di Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (7/4/2026).
Langkah ini diambil guna memastikan kelayakan fasilitas keamanan serta kedisiplinan personel dalam penggunaan senjata dinas.
Pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 14.10 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Hartib 1 Subbidprovos Bidpropam Polda Kalsel, AKP Erikson, bersama tim gabungan dari Subbidprovos dan Birologistik Polda Kalsel.
Tim pemeriksa menyisir inventaris senjata di dua titik utama, yakni area depan ruang Baglogistik serta gudang senjata api dan amunisi Polres HSU.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 51 pucuk senjata api laras panjang yang diperiksa, mulai dari jenis SS1-V1, Ruger Mini, hingga SB1-V2. Sebagian besar senjata tersebut berada di gudang dalam kondisi terawat, sementara sisanya sedang digunakan untuk kepentingan penjagaan dan inventaris pendidikan di SPN.
Untuk senjata genggam, tim memeriksa total 150 pucuk senjata dari berbagai jenis, termasuk Revolver Pindad, Taurus, hingga pistol modern seperti SIG Sauer, HS-9, dan MAG4.
Salah satu poin penting dalam pemeriksaan ini adalah memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pemegang senjata.
Berdasarkan catatan hasil pemeriksaan, Polres HSU tidak memberlakukan pinjam pakai senjata api genggam secara perorangan kepada personel. Seluruh senjata genggam berstatus inventaris kesatuan dan tersimpan rapi di gudang logistik.
Selain fisik senjata, tim logistik juga menghitung detail ketersediaan amunisi. Tercatat sebanyak 35.664 butir amunisi dari berbagai kaliber diperiksa kelayakannya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.744 butir dinyatakan siap pakai untuk operasional mendesak, sementara 29.920 butir lainnya dalam kondisi layak pakai sebagai cadangan strategis. Amunisi yang diperiksa mencakup jenis tajam, karet, hingga amunisi hampa.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolda Kalsel Nomor: Sprin/252.3/IV/HUK.12.10./2026 yang diterbitkan pada 2 April lalu.
Kegiatan rutin ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penyimpangan penggunaan senjata api oleh anggota Polri serta memastikan kesiapan Polres HSU dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum "Bumi Itik" tersebut.




