Sengketa Lahan Kotabaru Bergulir ke Jakarta, Tim BASA REKAN Datangi Agrinas dan Kejagung RI

Lensa Kalimantan
, 5/19/2026 08:58:00 AM WIB Last Updated 2026-05-19T01:58:49Z
---

 


Jakarta,Selasa, (19/05/2026),— Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H. M.H.) yang diwakili M. Hafidz Halim, S.H., bersama rekannya Hardiansyah, S.H., terus mengawal perjuangan Yono dan Keluarganya terkait objek lahan seluas 70 hektar yang terletak di Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.


Setelah sebelumnya mengikuti rapat penyelesaian sengketa di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kotabaru pada 13 Mei 2026, terdapat berita acara notulensi diketahui posisi lahan yang diajukan untuk kebun plasma sejak tahun 2008 ternyata juga tidak sama sekali tidak di akomodir oleh PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) maupun Koperasi Tri Hampang Bersatu (THB), sehingga hasil mediasi didapati kepastian bahwa objek lahan ternyata berada diluar HGU dan Plasma, namun ternyata berada dalam Kawasan Hutan yang saat ini telah dikuasai oleh PT. Agrinas Nusantara atas penindakan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).


Oleh karenanya kini tim hukum BASA REKAN melanjutkan langkah perjuangan hukum dengan berkoordinasi dan menyerahkan surat permohonan ke Agrinas Nusantara untuk mengeluarkan lahan seluas 70 ha yang saat ini dikuasai Agrinas, serta surat tersebut juga ditembuskan kepada Bapak Prabowo Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR-RI, Ketua Satgas PKH, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.


Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas persoalan klaim lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian dilapangan, namun perkembangannya atas lahan tersebut baik PT. Suryabumi Tunggal Perkasa yang diwakili Pradoko maupun Koperasi Tri Hampang Bersatu yang dipimpin Halomoan Manik mengakui tidak memiliki kewenangan lagi atas lahan milik pak Yono, sehingga kembali diserahkan kepada Yono.


Dalam dokumentasi yang diterima, tampak tim hukum BASA REKAN mendatangi kantor pelayanan Agrinas Nusantara dan PTSP Kejaksaan Agung RI, dan instansi lainnya guna menyerahkan dokumen laporan serta tembusan terkait permasalahan lahan yang diklaim masyarakat.


Advokat M. Hafidz Halim, S.H., mengatakan pihaknya terus berupaya memperjuangkan hak atas tanah kliennya melalui jalur hukum dan administratif agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat maupun lembaga terkait.


“Kami ingin ada kepastian hukum dan penyelesaian yang objektif terhadap lahan masyarakat yang telah dikuasai dan dikelola sejak lama turun temurun dan kemudian dijanjikan untuk dijadikan Plasma namun mereka sejak tahun 2008 tidak mendapatkan pembagian sepeserpun padahal berita acara penyerahan lahan telah mereka setujui melalui Kepala Desa Cantung Kiri Hulu masa itu,” ujarnya.


Sebelumnya, dalam rapat yang digelar DKPP Kotabaru, tim hukum BASA REKAN menyampaikan bahwa sengketa lahan atas nama Yono telah berlangsung sejak 2008 dan berkaitan dengan pengelolaan plasma yang dijanjikan.


Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa berdasarkan peta koordinat kebun dan surat dari DKPP Kotabaru tahun 2025, lahan milik Yono yang disengketakan disebut tidak berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (PT STP) maupun dalam Plasma Kebun Kelapa Sawit.


Selain itu, tim hukum BASA REKAN turut menyoroti adanya surat keterangan peta koordinat yang disebut pernah ditandatangani Ketua Koperasi Tri Hampang Bersatu terkait penguasaan lahan 70 hektare tersebut, sehingga Koperasi telah mengakui bahwa lahan adalah milik Yono meskipun tidak berada dalam plasma saat ini.


Meskipun saat ini diketahui Objek lahan yang diklaim Yono selaku warga Dayak Hampang, dalam argumentasinya, pihak kuasa hukum mengacu pada hirarki UUD 1945 yaitu Pasal 33, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terkait penguasaan warga atas kebun didalam hutan kawasan, hingga Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.


Sementara itu, PT STP sebelumnya menyatakan area yang dimaksud kini berada dalam pengawasan Satgas PKH sehingga perusahaan mengaku tidak memiliki kewenangan menangani klaim lahan tersebut.


Pemerintah daerah juga telah menyarankan masyarakat maupun pemilik lahan untuk berkoordinasi langsung dengan Satgas PKH dan Agrinas guna mencari solusi penyelesaian.(rls)


Dengan mengajukan permintaan ke Agrinas dan Kejaksaan Agung RI tersebut serta lembaga lainnya, tim hukum BASA REKAN berharap persoalan sengketa lahan di Hampang dapat memperoleh perhatian lebih luas serta menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengklaim penguasaan lahan tersebut.


Hardiansyah, S.H. juga menambahkan pihaknya akan melakukan pengklaiman lahan seluas 70 ha agar sementara tidak ada aktivitas lagi baik oleh pihak Agrinas yang selanjutnya menjadikan PT. STP sebagai Vendor sebelum persoalan lahan kliennya diselesaikan atau diserahkan kembali berdasarkan hirarki UUD, menurutnya Yono berhak mendapatkan hasilnya saat ini meskipun tidak menanami kebunnya kelapa sawit akan tetapi sejak tahun 2008 dia menyerahkan lahan untuk diplasmakan, hingga munculnya ketentuan penertiban hutan kawasan ditahun 2025, Yono tidak hanya tidak menerima hasil keuntungan perkebunan yang dijanjikan plasma melainkan juga kehilangan tanahnya jika dibiarkan.

Komentar

Tampilkan

Terkini