Kandangan - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di kawasan Loksado dengan terdakwa Ardan bin Raita kembali digelar di Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Senin (18/5/2026).
Sidang beragenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan, S.H., M.H. bersama dua hakim anggota lainnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Kandangan. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Advokat Bandot Hariyadi, membacakan nota keberatan atas surat dakwaan JPU Nomor PDM.15/03.11/EOH/04/2026.
Dalam eksepsinya, pihak terdakwa menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan dinilai merugikan hak-hak terdakwa. Kuasa hukum Ardan menyebut dakwaan yang diarahkan kepada kliennya dianggap keliru karena terdakwa tidak pernah merencanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang didakwakan.
Selain itu, pihak terdakwa juga menyampaikan sejumlah keberatan lain, di antaranya dugaan kesalahan dalam proses penangkapan dan penyusunan dakwaan, tuduhan yang disebut berdasarkan kesaksian palsu, hingga uraian perbuatan yang dianggap tidak jelas dan tidak rinci.
Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai tidak pasti serta penggabungan beberapa pasal berbeda kualifikasi tanpa penjelasan locus dan fokus perkara secara rinci.
“Terdakwa merupakan korban dari error in personal dan dakwaan yang diajukan penuntut umum dinilai tidak lengkap serta tidak cermat,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki hak untuk memberikan tanggapan atas nota keberatan tersebut.
“Terhadap perlawanan atau eksepsi dari advokat terdakwa Ardan bin Raita, penuntut umum berhak menyampaikan pendapatnya. Untuk itu sidang dilanjutkan pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 09.00 WITA,” kata Eko Setiawan di hadapan persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Jumaidi, M. Saiful Ihsan, S.H. dari Kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif and Rekan), menilai eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa menyimpang dari substansi perkara.
“Menurut kami, eksepsi yang disampaikan tadi seolah-olah mengalihkan atau membangun alibi agar terdakwa tidak menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujarnya usai persidangan.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan terdakwa antara saat pemeriksaan di tingkat penyidikan dan saat persidangan berlangsung.
Menurut Saiful, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Hulu Sungai Selatan, keterangan terdakwa berbeda dengan penjelasan yang disampaikan pada sidang pertama.
"Di BAP terdakwa menyebut dirinya berada di rumah. Namun pada sidang Kemarin senin, (11/05/2026) keterangannya berubah lagi, bahwa dirinya berada di sebuah pondok yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara,” katanya.
Ihsan, dan pihak keluarga korban menilai perubahan keterangan tersebut menimbulkan kejanggalan dan memperlihatkan inkonsistensi dalam pernyataan terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa. Pihak keluarga korban menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara memperoleh putusan hukum tetap.(tim)


