BARITO KUALA, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Barito Kuala (Batola) menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkotika di Desa Semangat Bhakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial AW beserta sejumlah barang bukti paket siap edar.
Kapolres Batola Akbp Anib Bastian melalui Kasat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala IPTU Joko Sunarwan, S.H., M.M, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (4/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat digerebek, terduga pelaku AW tidak dapat berkutik. Petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan paket narkoba yang disembunyikan.
Dari tangan AW, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
* Sabu: Satu paket serbuk kristal putih seberat kotor 0,15 gram (berat bersih 0,05 gram).
* Kemasan: Satu pak plastik klip bening dan selembar tisu pembungkus.
* Gawai: Satu unit ponsel pintar Oppo F9 Pro berwarna ungu.
* Uang tunai: Uang sejumlah Rp 250.000 yang diduga hasil transaksi.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.
Juga, Kasi Humas Polres Batola Budi Mego menyampaikan, saat ini AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batola.
"Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman intensif untuk membongkar jaringan pemasok dan keterlibatan pelaku lain di atasnya." Pungkasnya. (hms_polresbatola)


