Banjarbaru – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.
Kasus tersebut menyeret salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas ESDM Kalsel berinisial HPW yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Berdasarkan keterangan penyidik, nilai kerugian atau aliran dana yang teridentifikasi sementara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar dan masih berpotensi berkembang seiring berjalannya penyidikan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalimantan Selatan, Endarto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang mencoreng kepercayaan publik terhadap institusinya.
“Kami selaku pimpinan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Kami memahami bahwa kejadian ini menjadi perhatian publik dan tentu menimbulkan keprihatinan bersama,” ujar Endarto di Banjarbaru, Selasa (9/6/2026).
Endarto juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Kantor Dinas ESDM Kalsel pada Senin (8/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan proses penyidikan.
“Benar telah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut terdapat sejumlah dokumen yang disita untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Endarto menegaskan bahwa Dinas ESDM Kalsel akan bersikap kooperatif serta memberikan dukungan penuh terhadap setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi yang diperlukan.
Menurutnya, kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi instansi yang dipimpinnya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memperkokoh integritas aparatur dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan segera memperoleh kepastian. Peristiwa ini menjadi koreksi dan bahan evaluasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan,” ungkapnya.
Meski menghadapi situasi tersebut, Endarto memastikan pelayanan publik di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan tetap berjalan normal dan tidak akan terganggu. Ia menegaskan seluruh jajaran akan terus bekerja secara profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga integritas institusi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ke depan, kami akan terus memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Endarto.
Perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan. Aparat penegak hukum terus mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.(red/mckalsel)


